1. Siswa di sekolah swasta Jakarta berusia 6-21 tahun
2. Berdomisili di Jakarta dibuktikan oleh KK
3. Termasuk dalam kategori dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS, anak panti sosial, penyandang disabilitas, anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak tidak sekolah (ATS) yang sudah kembali ke sekolah, atau anak yang mengikuti PPDB Bersama
Besaran Bantuan
Baca Juga: Buruan Cek! Pencairan Bansos PKH 2024 Melalui HP di cekbansos.kemensos.go.id
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, bahwasanya setiap siswa akan mendapatkan bantuan sesuai tingkatan.
1. Sekolah/Madrasah Swasta
- SD/MI: Rp 1 juta
- SMP/MTs/SMPLB/ Rp 1,5 juta
- SMA/MA/SMALB: Rp 2,5 juta
- SMK: Rp 2,5 juta