Siswa SMK Dapat Rp10 Juta dari BPMS Tahun 2024 jika...

- 11 Maret 2024, 18:37 WIB
Ilustrasi anak smk penerima BPMS
Ilustrasi anak smk penerima BPMS /smkn1gombong.sch.id/

OKE FLORES.COM - Ada beberapa jenis bantuan pendidikan atau beasiswa yang disalurkan untuk para pelajar dari keluarga kurang mampu.

Salah satunya adalah BPMS. Beasiswa ini berlaku untuk para pelajar yang baru masuk sekolah.

Setiap penerima BPMS akan mendapatkan nominal uang yang berbeda-beda, tergantung dari tingkatannya.

Baca Juga: Tanya Progres Proyek Peningkatan Jalan Menuju Terminal yang Mubazir, Kontraktor CV Pena Mas Ancam Wartawan

Sebagai catatan, BPMS hanya diperuntukkan bagi para pelajar di DKI Jakarta.

Selain itu, bantuan ini hanya diberikan untuk para pelajar di sekolah swasta, bukan sekolah negeri.

Tentu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima BPMS. Berikut ulasan selengkapnya.

Persyaratan Penerima Beasiswa BPMS

Lantas, apa saja persyaratannya?

Baca Juga: Tak Hanya Memiliki Perbedaan dan Masa Kerja Ternyata ini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

1. Siswa di sekolah swasta Jakarta berusia 6-21 tahun

2. Berdomisili di Jakarta dibuktikan oleh KK

3. Termasuk dalam kategori dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS, anak panti sosial, penyandang disabilitas, anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak tidak sekolah (ATS) yang sudah kembali ke sekolah, atau anak yang mengikuti PPDB Bersama

Besaran Bantuan

Baca Juga: Buruan Cek! Pencairan Bansos PKH 2024 Melalui HP di cekbansos.kemensos.go.id

Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, bahwasanya setiap siswa akan mendapatkan bantuan sesuai tingkatan.

1. Sekolah/Madrasah Swasta

- SD/MI: Rp 1 juta

- SMP/MTs/SMPLB/ Rp 1,5 juta

- SMA/MA/SMALB: Rp 2,5 juta

- SMK: Rp 2,5 juta

2. Sekolah/Madrasah Swasta
Peserta PPDB Bersama

- SMA Klaster I: Rp 3 juta

- SMA Klaster II: Rp 7 juta

- SMA Klaster III: Rp 10 juta

- SMK Klaster I: Rp 3 juta

- SMK Klaster II: Rp 7 juta

- SMK Klaster III: Rp 10 juta.***

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah