- Fotokopi KTP orang tua/wali
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Perangkat Desa Berpotensi Diangkat sebagai ASN Menurut UU
Besaran KJP Plus
Berikut besaran bantuan KJP Plus yang diterima siswa per jenjangnya, yaitu:
1. SD/MI/SLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp250.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 130.000.
2. SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 170.000.
3. SMA/MA/SMALB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 420.000.