Nama Wakil Bupati Ende Diseret Dalam Kasus Dana Komite SMKN Ende

18 September 2023, 11:58 WIB
Foto. Wabup Ende, Erikos Emanuel Rede /

NTT, OKE FLORES.COM - Nama Erikos Emanuel Rede yang saat ini menjabat sebagai wakil bupati Ende terseret dalam kasus korupsi dana Komite SMKN 1 Ende.

Erik Rede disebut menerima aliran uang sejumlah Rp50 juta dari HGR, mantan Kepsek SMKN 1 Ende yang diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1,7 miliar.

Berkas kedua tersangka yakni HGR dan mantan bendaharanya WD telah dinyatakan lengkap atau P 21 pada awal bulan April lalu dan kini memasuki masa persidangan.

Baca Juga: BOM Ende Desak Kapolres Tuntaskan Beberapa Kasus Hukum yang Ditinggalkan Kapolres Sebelumnya

Munculnya nama wabub Erik Rede setelah Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HGR. Informasi menyebut bahwa tersangka HGR mengakui adanya penyerahan uang sebesar Rp50 juta kepada Erik Rede.

Uang sebesar Rp50 diserahkan oleh tersangka HGR kepada Erik Rede di kediamannya di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Ende.

Selain itu, tersangka HGR juga mengakui adanya penyerahan lain yakni uang Rp5 juta yang diberikan melalui perantara untuk kelancaran acara syukuran pelantikan Erik Rede sebagai wakil bupati Ende.

Untuk membuktikan kebenaran informasi yang diperoleh, media ini menghubungi sejumlah pihak salah satunya Pengacara tersangka HGR, Mikel O.L.Prambasa.

Oce Prambasa membenarkan informasi tersebut. Prambasa mengatakan kliennya telah memberikan pengakuan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa ada penyerahan uang kepada wakil bupati Ende, Erik Rede.

Aliran uang dari tersangka HGR kepada Erik Rede sebesar Rp50 juta diberikan secara langsung oleh tersangka di kediaman Erik Rede.

“Informasi itu benar, ada di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) klien saya. Uang diserahkan oleh klien saya sebesar Rp50 juta, diserahkan langsung kepada Erik Rede, semuanya sudah diakui di BAP,” kata Mikel Prambasa, Kamis, 14 September 2023.

Prambasa menambahkan, atas pengakuan tersebut Erik Rede telah dipanggil oleh Kepolisian untuk dimintai keterangan.

Kebenaran atas informasi tersebut juga dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende, Muhammad Taufik Halik, diwawancara pada Jumaat, 17 September 2023, membenarkan informasi bahwa Erik Rede menerima aliran uang dari tersangka HGR sebesar Rp50 juta.

Taufik Halik mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka HGR di dalam BAP, aliran uang kepada Erik Rede sebesar Rp50 juta diserahkan langsung oleh tersangka HGR di kediaman Erik Rede di Jalan D. I. Panjaitan, Kota Ende.

Penyerahan uang Rp50 juta, tersangka HGR dalam BAP, disaksikan oleh beberapa orang dekat Erik Rede.

Selain itu tersangka HGR juga mengakui adanya penyerahan lain yakni uang sebesar Rp5 juta untuk kelancaran acara syukuran pelantikan Erik Rede sebagai wakil bupati Ende di Moni, Kabupaten Ende. Uang ini tidak diserahkan secara langsung melainkan melalui pengacara.

Baca Juga: Pj. Gubernur NTT Harapkan Terminal Barang Internasional Motain Tingkatkan Eksport Import Antar Negara

“Itu semua diakui tersangka di BAP,” kata Muhammad Taufik Halik, Juma'at, 15 September 2023.

Sekarang ini kasus korupsi dana SMKN 1 Ende telah memasuki masa persidangan yang menghadirkan para saksi. Mengenai apakah Erik Rede dapat dihadirkan sebagai saksi, Taufik Halik mengatakan hal tersebut tergantung pada kebutuhan sidang atau pembuktian.

“Bisa atau tidak dipanggil memberikan keterangan di persidangan itu tergantung kebutuhan pembuktian,” tuturnya.

Sementara Erik Rede ketika dikonfirmasi media ini Senin, 18 September 2023 melalui pesan WhatsApp menjelaskan, semua keterangan sudah di penyidik.

"Semua keterangan sudah di penyidik silakan cek di penyidik." tulisnya. (Arnold Dewa)

Editor: Adrianus T. Jaya

Terkini

Terpopuler