Pria di NTT Blokir Akses Jalan hingga Dipasangkan Kawat, Diduga Gegara Gagal Jadi DPRD pada Pileg 2024

25 Februari 2024, 13:13 WIB
Ilustrasi jalan di ntt /Freepik.com

OKE FLORES.COM - Seorang pria di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan banyak pihak karena aksi tak terduga yang dilakukannya.

Pria berinisial ADC itu diketahui memblokir akses jalan yang kerap dilintasi warga di kampungnya.

Sejumlah pemberitaan media massa menjelaskan, ADC menutup akses jalan di Tuangmuut, RT 004/RW 005, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, pada Jumat, 23 Februari 2024 pukul 15.00 WITA.

Baca Juga: Desa Kepel Jadi 'Surga' Durian Lokal di Kabupaten Nganjuk

Baca Juga: Daftar 5 Besar Pileg DPR RI Dapil NTT 1, BKH Kurang Unggul dari Caleg PAN, Ahmad Yohan

Ada dugaan bahwa pemblokiran jalan dilakukan lantaran ADC tidak puas dengan hasil Pileg 2024, di mana dirinya gagal dipilih menjadi anggota DPRD.

ADC mengklaim bahwa jalan yang diblokirnya tersebut merupakan lahan miliknya.

Perihal tindakan ADC dibenarkan oleh Humas Polres Sikka, Iptu Susanto.

Dikatakanya, ADC memasang pagar dan kawat di jalan yang diblokirnya tersebut.

Baca Juga: Berikut Resep Sederhana untuk Membuat Es Cincau Hitam

Lebih lanjut, Susanto menambahkan, aksi ADC sempat membuat situasi tegang.

ADC, katanya, beradu mulut denga warga yang sudah membeli lahan dalam pekarangan itu.

"Sempat terjadi perselisihan mulut antara pemilik lahan dengan warga," ujarnya, Sabtu, 24 Februari.2024, dikutip dari sejumlah pemberitaan.

Peristiwa itu pun mendapat perhatian publik hingga Camat, Lurah maupun aparat kepolisian mendatangi lokasi tersebut.

Baca Juga: Telan Dana Ratusan Miliar Rupiah, Jembatan Ini Jadi Kebanggan Orang NTT, Panjangnya Ratusan Meter

Pihak kepolisian mengkhawatirkan jika keributan itu akan menggangu keamanan saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 06 Kelurahan Kota Uneng.

"Kita mengharapkan agar pemilik lahan dapat membuka kembali pagar sampai dilakukan mediasi penyelesaian perselisihan bersama warga tersebut," tambahnya.

Susanto juga mengaku jika dalam proses mediasi itu, ADC berkukuh tak bermaksud menutup akses jalan. Pasalnya, lahan tersebut merupakan perkarangan miliknya.

"Penutupan perkarangan tersebut bukan karena faktor politik pemilihan suara, tapi sudah sejak lama perkarangan tersebut bukan merupakan akses jalan. Akses jalan berada di sudut perkarangan sekitar satu meter, hanya untuk kendaraan roda dua," beber Susanto, meniru ucapan ADC saat mediasi.

Baca Juga: Berikut Resep Sederhana untuk Membuat Es Cincau Hitam

Susanto menjelaskan, ADC juga menegaskan akan mempolisikan warga yang nekat membuka dan merusak pagar tersebut.

Menurut ADC, lanjut Susanto, tindakan itu merupakan tindakan penyerobotan lahan. ***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler