Kasus Penganiayaan Istri Polisi di NTT Hampir Setahun Lebih, Diduga Sengaja Ditutup-tutupi: Saya Dirugikan

23 Maret 2024, 18:54 WIB
Aksi demonstrasi tuntutan keadilan hukum bagi bhayangkari korban penganiayaan di Polres Alor, NTT /

OKE FLORES.COM - Korban penganiayaan di Polsek Alor Tengah Utara hingga kini belum mendapatkan keadilan.

Penganiayaan yang terjadi pada 28 April 2023 tersebut, dilakukan oleh salah satu anggota Polsek ATU bernama Bripka Adrianus Adeanto Aran terhadap istri rekan polisinya.

Bripka Adrianus menganiaya korban di rumah dinas Asrama Polsek Mebung di Desa Alim Mebung, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: CEK SEGERA! Inilah Tahapan Rekrutmen Bersama 2024: Membangun Generasi Unggul untuk Masa Depan

Saat itu, pelaku tengah berpesta miras bersama dua temannya di teras asrama Polsek Mebung.

Diketahui, salah satu teman pelaku merupakan anggota Polri.

Kendati kasus penganiayaan telah lama terjadi, bahkan hampir setahun, hingga saat ini korban mengaku belum mendapatkan keadilan hukum.

Polres Alor diduga menyembunyikan kasus ini agar tidak diketahui publik.

Apalagi, dua bulan setelah kejadian, yakni pada tanggal 24 Juni 2023, Polres Alor mendapatkan penghargaan dari Kapolri.

Baca Juga: Berikut Resep Samosa Isi Daging, Ide Takjil Praktis untuk Buka Puasa yang Lezat

Menukil mediahub.polri.go.id, dalam salinan surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/814/VI/2023, dituliskan bahwa Polres Alor dinobatkan sebagai polres terbaik di setiap polda dalam pelaksanaan Quick Wins Presisi tahun 2022/2023.

Diangkat Jadi Kasus Penganiayaan

Berdasarkan proses pemeriksaan awal di Polres Alor, kejadian yang menimpa bhayangkari tersebut dilaporkan sebagai kasus pencabulan, sebagaimana dilaporkan ke Reskrim Polres Alor dengan nomor Laporan Polisi LP-B / 112 / IV / 2023 / SPKT / Polres Alor / Polda NTT, Tanggal 29 April 2023.

Namun, jaksa di Kejaksaan Negeri Alor mengembalikan berkas ke Polres Alor dan minta laporannya diganti menjadi kasus penganiayaan, disebabkan minimnya alat bukti.

Sebab, berdasarkan bukti visum, terdapat bukti berupa berupa bekas gigitan di bahu belakang kanan korban.

Korban mengaku, dirinya mengalami tindakan yang tak senonoh.

Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Buat Akun di Website Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Dia menyebutkan bahwa dirinya telah dicabuli bukan dianiaya. Pelaku, jelas korban, nekat mencabulinya.

"Pelaku saat itu sudah dalam kondisi sedikit beraroma alkohol dan masuk ke dalam rumah dinas saya dan suami tanpa ijin dan langsung melakukan tindakan pelecehan dengan cara memukul pantat, memeluk dan meramas payudara saya, pelaku juga memeluk dan menggit saya dari belakang,"

"Namun pada saat proses hukumnya di Polres Alor kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Alor, Pihak Kejaksaan Mengembalikan Berkas Kasus ke Polres Alor dengan dasar bahwa tidak memenuhi alat bukti, padahal sudah jelas kronologis kejadian kasus ini sudah saya jelaskan pada waktu saya diminta keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tapi pada akhirnya kasus pelecehan ini diganti dengan pasal penganiayaan dan sudah diproses sampai pada tahapan putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Kalabahi," jelasnya kepada OKE FLORES, Selasa, 12 Maret 2024.

Korban merasa dirinya dirugikan, bahkan ia menduga, Polres Alor sengaja menyembunyikan kasus tersebut.

Baca Juga: Perpanjangan Masa Kerja PPPK Kota Palu: Membuka Horison Baru dalam Pelayanan Publik

"Saya sebagai korban sangat merasa dirugikan, karena saya seorang perempuan, dan saya adalah bhayangkari dari suami saya yang juga merupakan Anggota Polisi di Polsek Alor Tengah Utara dan sampai saat ini tidak ada tindakan tegas oleh pihak Polres Alor terhadap pelaku, seperti menjatuhkan sanksi kode etik terhadap pelaku,"

"Hingga saat ini belum ada, saya menduga bahwa kasus ini Polres Alor sedang menutup-nutupi dan tidak ada usaha untuk diselesaikan secara adil, kita bisa lihat dalam rentan waktu antara Kapolres Alor menerima penghargaan oleh Kapolda NTT setelah Kasus saya itu terjadi di bulan April, tentu kita bertanya kok bisa salah satu Anggota Polisi di Polres Alor melakukan tindakan melanggar hukum namun Kapolres Alor menerima penghargaan dari Kapolda NTT?," tambahnya sembari bertanya.

'Rindu' Keadilan

Perihal tindakan pelecehan yang dialaminya, korban berharap Polres Alor segera menyikapi dan memproses kasus tersebut seadil-adilnya.

Korban mengaku kecewa ketika kasus yang dialaminya dialihkan sebagai kasus penganiayaan.

"Bapak Kapolri, Bapak Kapolda NTT dan bapak Kapolres Alor, saya sebagai korban, saya sebagai bhayangkari meminta keadilan dan perlindungan kepada bapak, saya sangat sedih mendapatkan perlakuan seperti ini di dalam lingkup yang seharusnya saya dilindungi dengan baik bukan menerima perlakuan jahat dari anggota polri yg sebenarnya tau dan sangat mengerti aturan hukum, saya mohon tindakan yang adil dari masalah ini untuk pelaku agar menjadi pelajaran besar bagi anggota kepolisian lainnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai penegak hukum," ujar korban.

Baca Juga: Perpanjangan Masa Kerja PPPK Kota Palu: Membuka Horison Baru dalam Pelayanan Publik

"Saya memohon dengan sangat hormat untuk sidang kasus yg saya alami ini, bukan hanya sekedar sebuah sidang disiplin melainkan sidang kode etik PTDH(Pemecatan tidak dengan hormat) untuk pelaku atas nama Bripka Adrianus Adeanto Aran alias Bois karena menurut saya sebagai bhayangkari yang ada dalam ikatan bagian polri saja sudah dibuat seperti ini, apa lagi perempuan dari masyarakat biasa,"

"Saya mohon pelaku ditindak seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan pelaku, karena pelaku sudah sangat mencoreng lembaga institusi polri dan sudah tidak pantas menjadi seorang anggota polri lagi," ucap korban.

Korban juga mengaku beberapa kali mengalami kejanggalan selama persidangan.

Selama persidangan, jelas korban, dirinya tidak bisa mengungkap kronologi kejadian, sebab hakim dan JPU tidak berusaha menggali kasus tersebut.***

  Laporan: Eka Blegur

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler