Kontraktor di NTT Tinggalkan Utang hingga Miliaran Rupiah, Lambertus Lukis: Hak Saya Rp20 Juta Belum Dibayar

4 April 2024, 20:47 WIB
proyek Inpres peningkatan jalan simpang Cepang – Melo – Bangka Sumba di Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), /



OKE FLORES.COM - Sebanyak duapuluh satu (21) subkontraktor proyek Inpres peningkatan jalan simpang Cepang – Melo – Bangka Sumba di Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut pelunasan piutang mereka kepada kontraktor pelaksana proyek tersebut, yakni PT Genta.

Ihwal pengaduan tersebut dibenarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.3 jalan nasional Manggarai NTT, Djibrael Tuka Rohi.

Diketahui, 21 pengadu (subkontraktor) memiliki piutang sebanyak Rp4 miliar, yang hingga saat ini belum dilunasi pihak PT Genta.

Baca Juga: Alhamdulilah! Berikut Bansos yang Diprediksi Cair Sebelum Lebaran 2024, Ada BLT Mitigasi dan PKH

“Dalam rekapan kita sejauh ini jumlah pengadu 21 orang dengan total piutang Rp4 miliar. Informasinya masih banyak lagi korban ya kita masih rekap,” ujar Djibrael, Rabu, April 2024, dinukil dari Floressmart.com, Kamis, 4 April 2024.

Lebih lanjut, Djibrael menegaskan bahwa negara telah membayar 100 persen kepada pihak pelaksana, dalam hal ini PT Genta.

“Pekerjaan sudah 100 persen dan negara sudah bayarkan kepada pelaksana. Jadi dalam hal ini kita sudah tidak memiliki perikatan lagi dengan PT Genta ini,” jelasnya menambahkan.

Ia menambahkan, bahwasanya terdapat surat pernyataan antara penanggungjawab proyek dan para mitra (pengadu/korban).

Baca Juga: Mantan Kopasus dan Ketum PSSI Siap Maju di Pilgub Sumut 2024, Siapakah Dia?

“Karena ini dugaan penipuan silakan teman-teman itu melapor ke polisi,” ungkap Djibrail.

Selain meninggalkan utang, kata Djibrail, proyek senilai Rp22 miliar tersebut juga tidak selesai tepat waktu.

“Seharusnya kan selesai akhir Desember 2023 tapi pelaksana baru menyelesaikan pekerjaan itu 100 persen pada akhir Maret 2024. tutupnya.

PT Genta Berutang selama 3 Bulan

Salah satu subkontraktor (korban), Lambertus Lukus, mengaku tidak mendapatkan bayaran dari PT Genta selama tiga bulan, terhitung sejak Januari 2024.

Lambertus mengatakan, uang sewa dump truck yang memuat ratusan kubik batu pasir pun belum diterimanya.

“Saya salah satu yang ditawari untuk menyewakan mobil truk untuk mengangkut pasir dan batu,” kata Lambertus, Kamis sore.

Menanti pembayaran dari PT Genta, Lambertus bahkan sampai berutang untuk membeli batu dan pasir.

Baca Juga: Berikut Syarat dan Jadwal Seleksinya: PPG Prajabatan 2024 Kembali Dibuka oleh Ditjen GTK dan Kemendikbudristek

“Mulai mengangkut material itu dari Januari 2024 sampai Maret kemarin. Sedangkan untuk pembelian batu dan pasir saya pakai duit pinjaman dulu sambil tunggu pencairan dari kontraktor tapi ternyata molor berbulan-bulan. Mereka bru bayar akhir Maret 2024 itupun belum lunas masih ada Rp20an juta hak saya yang belum dibayarkan,” jelasnya.

Merasa dikhianati, dirinya mengatakan akan terus mendesak PT Genta untuk melunasi piutangnya dan para korban lain.

Sekadar informasi, dalam surat pernyataan yang dibuat di kantor PPK jalan nasional di Ruteng pada 26 Maret 2024, posisi Lambertus bukanlah sebagai penjamin tapi sebatas saksi atas surat pernyataan yang dibuat di atas materai oleh penanggungjawab atau kontraktor tidak meninggalkan wilayah Manggarai sebelum semua utangnya dilunasi.

“Di situ memang saya selaku korban juga yang sedang menuntut PT Genta untuk membayar uang saya. Ketika dipercayakan sebagai saksi dalam surat pernyataan itu ya saya tidak keberatan,” ungkapnya.

Baca Juga: Mainkan Game Penghasil Uang dan Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Hari Ini Tanpa Pinjaman DANA Premium

Keterangan Lambertus Lukus tersebut sekaligus membantah tudingan para subkon yang menuduh dirinya bersekongkol dengan pihak kontraktor.

“Begitu saya terima kabar dari pemilik rumah kontrakan mereka di Nanga Woja bahwa 3 orang itu sudah kabur saya langsung laporkan ke kantor PPK jalan nasional di Ruteng untuk segera mengambil langkah,” tutur Lambertus.

Sebagai informasi, dalam surat pernyataan tertera 3 nama membubuhi tandatangan mewakili pihak PT Genta, yakni Zainal Arifin, Asroful Husen, dan Muhammad Evan.

kopian surat pernyataan yang dibuat penanggungjawab PT Genta Bangun Nusantara

Dalam kopian surat pernyataan yang dibuat penanggungjawab PT Genta Bangun Nusantara, sebagaimana dilihat OKE FLORES, dinyatakan,

“Menyatakan bahwa kami siap untuk duduk bersama /tinggal atau menetap di Kantor Direksi Iteng Manggarai sampai proses pencairan dan pembayaran Kendaraan, material dan sub kontraktual tuntas”.

“Demikian Surat Pemyataan ini dibuat atas keinginan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.serta dijamin keselamatan dan keamanan kami (bukan sebagai sandera) untuk dapat dipergunakan sebagai mana mestinya,” isi surat peryataan yang dibuat pada 26 Maret 2024 itu.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler