OKE FLORES.com - Hari ini Lembaga Pemasyarakatan Tingkat II B Ende kembali melepaskan 2 (Dua) individu Narapidana (Napi) masing-masing untuk mengikuti program Integrasi Pembebasan Bersyarat (IPB) dan Cuti Bersyarat (CB), Selasa (27/06/2023).
Kepala Penjara Kelas IIB Ende, Antonius H Jawa Gili menjelaskan bahwa tahanan yang terlibat sudah memenuhi persyaratan dan tidak termasuk dalam kejahatan yang dikecualikan dalam persyaratan untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
“Sesuai aturan yang berlaku, bahwa WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud, sehingga berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat,” jelas Kalapas Antonius, melansir rri.co.id, Rabu 28 Juni 2023.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Sambang Warga Lamahala Jaya Beri Sosialisasi Tentang TPPO
Pemberian Integrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Lebih lanjut, Kalapas Ende juga mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Gunakanlah kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dan jadilah pribadi yang lebih baik lagi, serta dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing," ujar Kalapas Antonius.***