Diduga Mafia Tanah, Anggota DPRD Fraksi Nasdem di Sumba Barat Ditahan Kejaksaan

- 6 Juli 2023, 09:15 WIB
Foto: Diduga Mafia Tanah, Anggota DPRD Fraksi Nasdem di Sumba Barat Ditahan Kejaksaan
Foto: Diduga Mafia Tanah, Anggota DPRD Fraksi Nasdem di Sumba Barat Ditahan Kejaksaan /

SUMBA BARAT, OKEFLORES.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat menetapkan tersangka dan menahan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu (LLG) Fraksi Nasdem.

Lukas Lebu Gallu, fraksi Nasdem itu di tahan karena telah terbukti dan melakukan mafia tanah milik PT Sutra Marosi pada tahun 2017

Kasus ini bermula dari laporan Polisi Nomor : LP/PID/197/IX/2017/NTT/RES.SB/SPKT pada bulan September tahun 2017 silam tentang Penyerobotan Tanah milik PT. Sutra Marosi Kharisma.

Baca Juga: Polres Manggarai Timur Amankan Kakek Usia 66 Tahun Kasus Pencabulan Anak

Di ketahui Selain (LLG) ditetapkan tiga tersangka lain, yakni, Oktovianus Poto Lete (OPL), Lukas Lade Bora (LLB), dan Jimmy Firmus Bulluh (JFB).

LLG dan tiga tersangka yang lain ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penggelapan hak atas barang/tanah atau pemalsuan dokumen.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sumba Barat, Andri Kristanto, S.H., M.H., dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Rabu (5/7/2023) membenarkan bahwa LLG, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat dari Fraksi Partai NasDem terlibat dalam perkara tersebut.

Andri menjelaskan, tersangka LLG diduga telah membantu tersangka LLB untuk menjual objek tanah kepada Silvia Spiriti (SS) yang adalah seorang Warga Negara Asing. Pembayaran tanah dilakukan sebagian melalui tersangka LLG sebesar Rp236 Juta.

Foto: Saat Kejaksaan menahan DPRD Sumba Barat Fraksi Nasdem
Foto: Saat Kejaksaan menahan DPRD Sumba Barat Fraksi Nasdem

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah