Pelaku Akses Data Kependudukan Secara Ilegal di Papua Barat Berhasil Ditangkap

- 3 Agustus 2023, 09:19 WIB
Pelaku Akses Data Kependudukan Secara Ilegal di Papua Barat Berhasil Ditangkap
Pelaku Akses Data Kependudukan Secara Ilegal di Papua Barat Berhasil Ditangkap /

OKE FLORES.com - Badan Reserse Kriminal dan Reserse Khusus (Reskrimsus) Polda Papua Barat berhasil menangkap ormas yang mengakses data kependudukan secara ilegal berinisial LA, AS, R dan VA.

Kapolda Papua Barat Kompol Sonny MN Tampubolon di Manokwari mengatakan, Rabu, penangkapan empat tersangka itu menyusul adanya pengaduan masyarakat Manokwari bernomor LP/A/2/VI/2023/SPKT.Ditkrismus/Polda Papua Barat pada 21 Juni lalu 2023.

Keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, yakni R bertanggung jawab atas pembelian kartu perdana operator seluler Telkomsel dan VA mendaftarkan kartu tersebut dengan nomor induk identitas (NIK) serta kartu keluarga orang lain.

Baca Juga: Hadapi Pilpres 2024, Prabowo Ajak PSI Gabung KKIR Dukung Dirinya

Kartu Telkomsel dengan demografi tercatat lainnya dijual oleh Tersangka AS dan Tersangka LA di sejumlah titik keberangkatan kartu di Kabupaten Manokwari.

"Kami mengidentifikasi keempat tersangka. LA tinggal di Manokwari, dan tiganya tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan," kata Sonny, melansir Antara- Papua Barat, Kamis 3 Agustus 2023.

Setelah itu, kata dia, tim Subdit V Tipid Siber DitKrimsus Polda Papua Barat yang dipimpin Ipda Dwi Prawoko berangkat ke Makassar dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Polisi kemudian melakukan pemetaan tempat tinggal dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AS, R, dan VA dengan sejumlah barang bukti yang turut disita.

"Tiga tersangka sudah kami amankan. Kami juga sudah periksa saksi dari pihak Telkomsel, ahli pidana, ahli forensik, dan ahli ITE," jelas dia.

Dia menjelaskan, barang bukti yang didapat dari tersangka LA adalah 200 SIM card yang terdaftar menggunakan rekening orang lain dan rekening bank, tersangka AS memiliki 200 SIM card dan satu handphone.

Selain itu, tersangka VA memiliki total 2.100 kartu perdana terdaftar, 1.257 kartu perdana belum diregistrasi,, 1.527 kartu perdana gagal diregistrasi (rusak), enam modem, dua laptop, dua USB drive, dan uang tunai Rp 4,9 juta.

"Dari tersangka R, kami menyita sebuah telepon genggam," kata Sonny.

Dia mengimbau seluruh masyarakat di Papua Barat untuk tetap waspada dalam memberikan informasi kependudukan karena data tersebut dapat dengan mudah digunakan oleh beberapa individu untuk tindakan kriminal.

Selain itu, masyarakat juga harus berhati-hati dalam menggunakan identitas tetapnya dalam setiap transaksi melalui toko online.

"Terutama pembelian kartu perdana atau produk teknologi. Periksa keaslian penjual, pastikan bahwa penjual adalah pihak yang terpercaya," tutur dia.

Polda Papua Barat, kata dia, berkomitmen memberikan perlindungan terhadap keamanan data dari semua elemen masyarakat dengan rutin mengedukasi masyarakat.

Peningkatan pemahaman masyarakat menjadi kunci agar tidak mudah terjebak dalam tindak kejahatan dalam dunia digital.

"Mari sama-sama mencegah terjadinya kejahatan dunia digital dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada kepolisian," ucap Sonny.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Antara Papua Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah