Kasus Persetubuhan Anak Lagi-lagi Terjadi di Manggarai Timur

- 25 Agustus 2023, 16:44 WIB
Pria berinisial HT (46) beralamat di Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada di tahan Polres Manggarai Timur karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan
Pria berinisial HT (46) beralamat di Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada di tahan Polres Manggarai Timur karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan /

Setelah kembali ke rumahnya di Borong, jelas AKBP Widiarta, Ibu korban curiga dengan perubahan tingkah laku korban karena selalu murung dan sedih, akhirnya ibu korban membujuk korban untuk cerita dan akhirnya korban meminta untuk menelpon dan menanyakan langsung kepada pelaku, saat itu pelaku mengakui perbuatannya dan pada tanggal 23 agustus 2023 ibu korban datang melapor ke SPKT Polres Manggarai Timur.

Lebih jauh AKBP Widiarta menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pertama pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D atau ketiga pasal 81 ayat (3) atau ke empat 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Berikut Link Live Streaming Final Piala AFF U-23 Vietnam U-23 vs Timnas Indonesia U-23

Sedangkan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Kini pelaku ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur untuk diproses lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah