Ketahuan Bawa Narkoba, Pemuda Asal Bima Diamankan Polisi di Labuan Bajo

- 3 September 2023, 13:12 WIB
Foto. Terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu
Foto. Terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu /

Lebih lanjut dikatakannya, terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah