OKE FLORES.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023. Operasi tersebut dimulai hari ini, Senin, 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023.
Operasi ini diberi tagline "Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024".
Melansir rri.co.id, Senin 18 September 2023, ada 15 sasaran pelanggaran yang ditujukan pada operasi zebra kali ini.
Baca Juga: BOM Ende Desak Kapolres Tuntaskan Beberapa Kasus Hukum yang Ditinggalkan Kapolres Sebelumnya
Berikut 15 pelanggaran yang akan disasar polisi dalam Operasi Zebra 2023:
1. Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
2. Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
3. Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)