Baca Juga: Musim Kemarau yang Dipicu Oleh Fenomena El Nino Menyebabkan Penyakit Baru di Kabupaten Serang Banten
"Saat itu terduga pelaku sedang menjajakan buah kelapa muda," cetus Wahyu.
Dihari yang sama, polisi menangkap terduga pelaku FI (37) di rumahnya, sekitar pukul 13.30 Wita. Sedangkan PN saat itu masih dalam proses pengejaran oleh polisi.
Modus para terduga pelaku yaitu degan menguras air yang terisi dalam tandon, kemudian menaikkan keatas mobil yang sudah mereka siapkan.
Barang bukti tandon air dan mobil pick up yang digunakan para terduga akhirnya disita oleh polisi.
"Kepada para terduga dikenai pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.***