Tersangka Baru, Pria Asal NTT Ditangkap Kejaksaan dalam Kasus BTS 4G di Kominfo

- 20 September 2023, 09:34 WIB
Tersangka Baru, Pria Asal NTT Ditangkap Kejaksaan dalam Kasus BTS 4 di Kominfo
Tersangka Baru, Pria Asal NTT Ditangkap Kejaksaan dalam Kasus BTS 4 di Kominfo /

 

OKE FLORES.COM - Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) usai bersaksi dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G dan peralatan pendukung BAKTI Kominfo lainnya.

“Betul kita lagi periksa sekarang dibawa ke Gedung Bundar diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Selasa 19 September.

Ketut mengatakan Walbertus Wisang langsung diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Ia belum mengungkap lebih jauh terkait peran yang bersangkutan.
“Iya,” ujarnya dikutip infopertama.com, kamis 20 September 2023.

Baca Juga: Sempat Kabur, Terduga Pelaku Pencurian Tandon di Labuan Bajo Serahkan Diri ke Polisi

Dalam persidangan, berdasarkan keterangan, Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo Informasi dan Sekretaris Johnny G. Plate, Heppy Endah Palupy, Walbertus diduga menerima uang Rp350 juta per bulan sebanyak 20 kali.

Namun, Walbertus yang juga hadir sebagai saksi membantah.

“Tidak betul Yang Mulia. Saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Atas apa yang saya sampaikan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebenarnya itu tidak betul,” terang pria asal Ruteng, Walbertus Wisang.

Baca Juga: Seorang Wanita Berusia 24 Tahun yang Mencari Pekerjaan di Kota Tangerang Diperkosa Temannya Sendiri

“Di BAP saudara ngaku?” cecar ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

“Di BAP terakhir memang saya bilang menerima,” kata Walbertus.

“Tapi sekarang berubah pikiran?” lanjut hakim Fahzal.

“Iya karena memang tidak terjadi demikian,” pungkas Walbertus.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Enam di antaranya kini telah menjalani proses persidangan di PN Jakarta Pusat atas tuduhan korupsi. Mereka yang sedang disidang yakni menkominfo nonaktif Johnny G Plate dan Direktur Senior BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara lainnya dari pihak swasta yakni Direktur Senior PT Mora Telematics Indonesia, Galubang Menak, dan Human Development Specialist (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sejauh ini yang belum diproses hukum adalah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Selanjutnya, Jemmy Sutjiawan (JS) selaku personal department, Elvano Hatorangan (EH) selaku pengelola partisipasi (PPK) dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku chef departemen Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah