Di Labuan Bajo, Bakau Ditebang untuk Pembangunan Hotel Bintang

- 26 September 2023, 10:47 WIB
Bupati Edistasius Endi dimomen pelepasan 6 ekor Komodo, di Wae Wuul, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Bupati Edistasius Endi dimomen pelepasan 6 ekor Komodo, di Wae Wuul, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. /

LABUAN BAJO, OKE FLORES.COM - Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menyoroti pembabatan pohon bakau untuk pembangunan sejumlah hotel bintang di Labuan Bajo, Selasa, 26 September 2023.

"Jangan hanya jargon melestarikan komodo saja, tetapi lingkungan juga harus dilestari untuk keseimbangan," demikian pernyataan Endi disela acara pelepasan 6 Komodo di Wae Wuul, Kecamatan Komodo, Manggarai Bara, NTT, Sabtu 23 September 2023.

Edistasius geram dengan berbagai kenyataan yang dihadapi belakangan ini. Dimana Hutan. Bakau dipinggiran pantai ditebang untuk pembangunan hotel-hotel mewah.

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Penyaluran Dana Desa di NTT Capai Rp 2,03 Triliun

Menurut Bupati Endi, beberapa tahun lalu pohon bakau di wilayah Labuan Bajo tumbuh dengan subur, namun kini banyak yang dibabat untuk kepentingan investor.

"Bakau ditebang untuk kepentingan hotel. Bakaunya 10 tahun lalu tumbuh subur. Saat ini kita melihatnya menangis. Sudah hancur berantakan bakaunya, yang ada itu hotel hotel mewah," katanya.

Ia juga menyentil soal penindakan terhadap para pelaku pembabatan bakau, sebab hingga kini belum ada langkah tegas dari pihak terkait.

Lucunya, kita hanya berdiam diri melihat kehancuran bakau itu. Bagaimana kita bicara lestari sementara tindakan nyata belum ada. Ini jadi pekerjaan rumah kita bersama" ujar dia.

Dihadapan audiens yang hadir Bu saat itu, baik perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Gakkum dan Kepolisian Endi berharap, agar agar semua berperan menjaga keberlangsungan kelestarian.

Selain itu ia berpesan agar penegakkan hukum dijalankan dan para pelaku ditindak tegas.

Pembabatan Mangrove Melanggar UU

Dsri data yabg dihimpun bahwa Bakau atau Rhizophora sp, merupakan salah satu spesies penyusun kawasan mangrove. Pembabatan Mangrove yang melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 50 UU No 41 tahun 1999 mengatur tentang larangan penebangan pohon pada radius 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Sementara itu, ketentuan pidana penebangan pohon diatur dalam pasal 78 UU No 41 tahun 1999.

“Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”

Selain UU No 41 tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor II Tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021-2041.

Pada pasal 57 ayat (3) diatur tentang kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan pada zonasi kawasan ekosistem Mangrove.” Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan terdiri atas:a) kegiatan pemanfaatan kayu mangrove; dan b) kegiatan budi daya yang dapat mengubah, mengurangi luas, dan/atau mencemari/merusak ekosistem mangrove”. ***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah