Kapolda NTT Harus Tindak Tegas PT. KNM Atas Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove di Labuan Bajo

- 28 September 2023, 18:44 WIB
Foto: Meridian Dewanta, SH., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT)
Foto: Meridian Dewanta, SH., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) /

NTT, OKE FLORES.COM - Saat menghadiri puncak penanaman mangrove nasional secara serentak oleh jajaran TNI di seluruh Indonesia pada tanggal 15 Mei 2023 di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk - Jakarta, Presiden Joko Widodo mengajak seluruh pihak untuk menjaga dan merawat Hutan Mangrove yang ada di seluruh Tanah Air.

Saat itu, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Indonesia memiliki Hutan Mangrove terluas di dunia yaitu seluas 3,3 juta hektare, sehingga Hutan Mangrove harus dirawat, dipelihara, dan ditanami kembali pada tempat-tempat yang kritis agar jangan sampai ada yang rusak.

Menurut Presiden Joko Widodo, keberadaan Hutan Mangrove sangat penting dalam mengembalikan habitat alam hewan maupun tumbuhan serta melindungi daerah pesisir, oleh karena itu proses penanaman kembali Hutan Mangrove harus terus dilaksanakan. 

Baca Juga: Pembangunan Geothermal di NTT: 10 Komunitas Adat Pocoleok Gelar Aksi Penghadangan

Merujuk pada penegasan Presiden Joko Widodo tersebut, Meridian Dewanta, SH., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) melalui pesan rilisnya yang diterima media ini pada Kamis, 28 September 2023 mengatakan, sangat memalukan bila Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma dan Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko tidak melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap PT. Karya Nusa Mahardika (PT. KNM) yang diduga merusak Hutan Mangrove di Pinggir Pantai, Jalan Ketentang - Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo - Kabupaten Manggarai Barat.

Menurut Advokat Peradi itu, PT. KNM diduga telah merusak Hutan Mangrove di Pinggir Pantai, Jalan Ketentang - Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo - Kabupaten Manggarai Barat itu sejak tahun 2021 untuk membangun sebuah gedung yang berfungsi sebagai pusat pendistribusian material pembangunan Resort dan Hotel Wae Watu miliknya.

Dewanta menilai tindakan PT. KNM yang telah merusak Hutan Mangrove itu nyata-nyata melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang pada Pasal 35 huruf (f) dan (g) menyatakan : “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang : 
(f). melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-pulau kecil;
(g). menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain“.

Baca Juga: Tak Terima Dipaksa Bayar 'Pungutan Sekolah,' Ortu Murid SMAN 1 Grogol-Kabupaten Kediri Mengadu ke Gubernur

Jika larangan tersebut dilanggar, kata dia, maka sesuai Bab 17 tentang Ketentuan Pidana Pasal 73 ayat (1) huruf (b) menyatakan : "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap orang yang dengan sengaja : (b). menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g."

Demi tegaknya hukum, Ia meminta agar Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma dan Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penyidikan serta kemudian menetapkan pihak PT. KNM selaku tersangka dugaan tindak pidana pengrusakan Hutan Mangrove di Manggarai Barat - Provinsi NTT.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah