Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelundupan Anak Komodo

- 2 November 2023, 07:30 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelundupan Komodo
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelundupan Komodo /

LABUAN BAJO, OKE FLORES.COM - Kepolisian Resort Manggarai Barat akhirnya tetapkan 4 tersangka hasil pengembangan kasus dugaan penyeludupan anak Komodo dari Pulau Rinca, Wilayah Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

"Empat tersangka tersebut ialah H warga asal Bali selaku pelaku utama, sementara inisial I arga Manggarai Barat selaku penghubung, dan M dan A warga Pulau Rinca berperan sebagai penangkap atau yang menjerat anak komodo," demikian ungkap Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra, S.I.K. sat konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Labuan Bajo, Rabu, 01 November 2023, siang.

Keempat pria yang melakukan penyelundupan anak Komodo tercatat sudah 5 kali melakukan aksinya tersebut sejak Juni hingga Oktober 2023.

Baca Juga: Peningkatan Kunjungan Wisatawan di TNK Tidak Diimbangi dengan Fasilitas Penunjang

Pelaku berhasil menjual anak komodo ke Bali dan Jawa dengan harga mulai dari Rp20 juta hingga Rp45 juta.

Keempat pelaku berhasil terendus setelah Badan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Labuan Bajo berhasil gagalkan upaya penyeludupan anak Komodo di Pelabuhan Penyebrangan ASDP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada Senin 30 Oktober 2023.

Satu pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu ekor anak Komodo yang hendak di bawah ke Bali.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah