Masa Jabatan Dirut Perumda Tirta Kelimutu Ende Diperpanjang Hingga Tahun 2029

- 8 Januari 2024, 23:05 WIB
Masa Jabatan Dirut Perumda Tirta Kelimutu Ende Diperpanjang Hingga Tahun 2029
Masa Jabatan Dirut Perumda Tirta Kelimutu Ende Diperpanjang Hingga Tahun 2029 /

OKE FLORES.COM - Dinilai berhasil secara kinerja, akhirnya masa jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yustinus Sani,SE. diperpanjang.

Perpanjangan masa jabatan tersebut ditandai dengan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Direksi Perumda Tirta Kelimutu Kabupaten Ende Periode 2024/2029, bertempat di ruangan rapat garuda/lantai dua kantor bupati kabupaten Ende Senin, 08 Januari 2024.

"Sebagai bupati saya melantik saudara Yustinus Sani. sebagai Direktur Perumda Tirta Kelimutu Ende. Saya yakin dan percaya bahwa saudara bersedia dan mampu mempertanggungjawabkan tugas yang diberikan," ungkap Bupati Ende.

Baca Juga: Bupati Manggarai Barat Larang ASN Main Judi Online

Bupati Ende menjelaskan, selama menjabat sebagai Dirut PDAM Ende, Yustinus menorehkan berbagai prestasi membanggakan.

Tentu hal ini sebagai bentuk keberhasilan dari kinerja saudara Yustinus Sani,S.E sehingga sangat layak kalau jabatan beliau diperpanjang hingga tahun 2029 mendatang.

"Kalau kita pantau di beberapa tahun belakangan ini jumlah keluhan pelanggan semakin kecil. Ini tandanya beliau berhasil memimpin Perumda Tirta Kelimutu Ende," ucap bupati Djafar.

Baca Juga: Nasib 3 Tsk Kasus Pemusnahan Aset Negara di Nagekeo Disorot KOMPAK INDONESIA

Bupati Ende juga menitipkan beberapa hal yang perlu diperjuangkan oleh Yustinus Sani harus membuat masyarakat merasa puas dengan pelayanan air minum di Ende.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x