Duplik YPLP PT PGRI Selaku Tergugat Diajukan Kuasa Hukumnya dalam Sidang PHI, Begini Isinya

- 19 Maret 2024, 12:39 WIB
Foto. Kuasa Hukum YPLP PT.  PGRI Drs. Pujihandi, S.H., M.H., (kemeja putih) didampingi Sofia Tri Lestari,  S.H saat pertemuan Tripartit di Kantor Disnaker Kota Kediri
Foto. Kuasa Hukum YPLP PT. PGRI Drs. Pujihandi, S.H., M.H., (kemeja putih) didampingi Sofia Tri Lestari, S.H saat pertemuan Tripartit di Kantor Disnaker Kota Kediri /

OKE FLORES.COM - Sehubungan diajukannya duplik oleh Yusda Setiawan, S.H kuasa hukum Dr. Ichsanuddin, M.M selaku Penggugat (mantan dosen Universitas PGRI Nusantara/UNP), kini giliran pihak YPLP PT PGRI mengajukan Duplik kepada Majelis Hakim Pemeriksa Tergugat melalui kuasa hukumnya Drs. Pujihandi, S.H., M.H., dan Sofia Tri Lestari, S.H., dalam Perkara No:10/Pid.Sus-PH1/2024/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya

Berikut petikan isi duplik yang berhasil diketahui media ini:

1. Bahwa Tergugat tetap pada Jawabannya yang telah diajukan dalam persidangan terdahulu;

Baca Juga: Cair Serentak BLT Mitigasi Kepada KPM yang Memenuhi Syarat, Buruan Cek Saldo Anda....

2. Bahwa kesediaan Tergugat untuk membayar kekurangan hak Penggugat sebesar Rp.18.660.800,- (delapan belas juta enam ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah) bukannya tidak berdasarkan hukum seperti yang didalilkan penggugat, tetapi untuk memenuhi anjuran tertulis dari Mediator Hubungan lndustrial Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Dra. Rr. Pantjasilasmi S, M.M, di mana tergugat dianjurkan membayar kekurangan hak Penggugat sebesar Rp18.660.800 (delapan belas juta enam ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah) yang berasal dari total uang pesangon dan penghargaan masa kerja sebesar Rp120.160.778,5 (Seratus dua puluh juta seratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan koma lima rupiah) dikurangi tabungan pensiun dari tergugat yang sudah diterima penggugat Rp101.500.000 (Seratus satu juta lima ratus ribu rupiah) ditambah tali asih emas 5 (lima) gram.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disebutkan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis.

Tergugat bersedia memenuhi anjuran tertulis yang disampaikan Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri, karena anjuran tersebut sudah berdasarkan hukum;

Baca Juga: Kapan PKH Tahap 2 dan Bansos Beras 10 Kg Cair? KPM Menantikan Bansos Ini, Buruan Cek Dsini...

3. Bahwa Tergugat tidak sependapat dengan tuntutan penggugat, karena penggugat belum mempertimbangkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor: 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, hubungan kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja yang mengatur pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan peiundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat pemutusan hubungan kerja.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah