Ratu Wulla Mundur padahal Raih 76.331 Suara, KPU Langsung Buka Suara

- 21 Maret 2024, 08:27 WIB
Ratu Wulla
Ratu Wulla /sumba.pikiran rakyat/

OKE FLORES.COM - Peraih suara terbanyak Partai NasDem di Dapil NTT 2, Ratu Wulla telah mengajukan surat pengunduran diri beberapa waktu yang lalu.

Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan alasan di balik pengunduran diri Ratu Wulla.

Padahal, Ratu Wulla meraih 76.331 suara lho. Jumlah tersebut membuatnya menduduki peringkat pertama dari Partai NasDem di Dapil NTT 2. 

Baca Juga: BKN Sudah Tegaskan ASN Yang Maju Ikut Pilkada 2024 Harus Mundur, ASN di Matim Malah Tabrak Aturan

Ihwal pengunduran diri Ratu Wulla, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memberikan respon.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan keputusan terkait status Ratu Wulla.

"Belum kita putuskan yang levelnya masih hasil pemilu berupa perolehan suara. Jadi, untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota hasil pemilunya ada 3, yaitu perolehan suara," kata Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret, seperti dinukil dari ANTARA, Rabu, 20 Maret 2024.

Hasyim menjelaskan, saat ini KPU masih menunggu keputusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: ASN di Matim Kampanye Diri Lewat Baliho, BKPSDMD Manggarai Timur:’Itu Sudah Langgar Aturan ASN’

Sebab, KPU menunggu adanya kemungkinan sengketa MK.

Setelah itu, katanya, KPU melanjutkan ke tahap penetapan perolehan kursi.

Dia menambahkan, caleg yang berhak menduduki kursi adalah mereka yang meraih suara terbanyak di dapilnya.

"Setelah mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi apakah ada sengketa atau tidak, baru melaju ke tahap ketiga yaitu penetapan perolehan kursi, suara dikonversi menjadi kursi," jelasnya.

Sampai saat ini proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional masih berlangsung. KPU memiliki batas waktu untuk mengumumkan hasil perolehan suara hingga 20 Maret 2024.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Lapor SPT Paling Lambat 31 Maret 2024: Pentingnya Kepatuhan Pajak

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima surat pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla yang disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada Anggota KPU RI August Mellaz yang sedang memimpin "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" panel B.

"Baik, terima kasih untuk saksi dari Partai NasDem. Tentu, suratnya kami terima. Nanti kami akan pelajari sendiri," kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3).

Mellaz lantas menekankan tidak akan menyampaikan substansi dari surat pengunduran diri tersebut dalam forum rekapitulasi.

"Kami juga tidak akan sampaikan di forum ini substansi-nya apa karena yang pasti ini kan prosesnya memang rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilu, baik Presiden-Wakil Presiden, DPR dan DPD untuk Provinsi NTT," ujarnya.

Baca Juga: Resep Nastar Durian yang Wangi dan Lembut: Nikmatnya Perpaduan Kelezatan

Sementara itu, saksi dari Partai NasDem menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut merupakan surat dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

"Saya ingin menyampaikan ada surat dari Ketua Umum Partai NasDem pada KPU dan juga nanti ditembuskan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI terkait dengan pengunduran diri calon anggota legislatif nomor urut 5 di NTT II," tutur saksi tersebut.

Saksi dari Partai NasDem menjelaskan alasan pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla adalah sesuai dengan kehendak yang bersangkutan.

"Alasan pengunduran diri sesuai dengan kehendak yang bersangkutan dan di atas meterai. Dan untuk itu karena suratnya ke KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan, dan lampiran-nya juga ada di dalamnya. Dengan demikian perlu kami sampaikan dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai NasDem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri," ucapnya.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah