Kasus Penganiayaan Istri Polisi di NTT Hampir Setahun Lebih, Diduga Sengaja Ditutup-tutupi: Saya Dirugikan

- 23 Maret 2024, 18:54 WIB
Aksi demonstrasi tuntutan keadilan hukum bagi bhayangkari korban penganiayaan di Polres Alor, NTT
Aksi demonstrasi tuntutan keadilan hukum bagi bhayangkari korban penganiayaan di Polres Alor, NTT /

OKE FLORES.COM - Korban penganiayaan di Polsek Alor Tengah Utara hingga kini belum mendapatkan keadilan.

Penganiayaan yang terjadi pada 28 April 2023 tersebut, dilakukan oleh salah satu anggota Polsek ATU bernama Bripka Adrianus Adeanto Aran terhadap istri rekan polisinya.

Bripka Adrianus menganiaya korban di rumah dinas Asrama Polsek Mebung di Desa Alim Mebung, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: CEK SEGERA! Inilah Tahapan Rekrutmen Bersama 2024: Membangun Generasi Unggul untuk Masa Depan

Saat itu, pelaku tengah berpesta miras bersama dua temannya di teras asrama Polsek Mebung.

Diketahui, salah satu teman pelaku merupakan anggota Polri.

Kendati kasus penganiayaan telah lama terjadi, bahkan hampir setahun, hingga saat ini korban mengaku belum mendapatkan keadilan hukum.

Polres Alor diduga menyembunyikan kasus ini agar tidak diketahui publik.

Apalagi, dua bulan setelah kejadian, yakni pada tanggal 24 Juni 2023, Polres Alor mendapatkan penghargaan dari Kapolri.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x