Kasus Penganiayaan Istri Polisi di NTT Hampir Setahun Lebih, Diduga Sengaja Ditutup-tutupi: Saya Dirugikan

- 23 Maret 2024, 18:54 WIB
Aksi demonstrasi tuntutan keadilan hukum bagi bhayangkari korban penganiayaan di Polres Alor, NTT
Aksi demonstrasi tuntutan keadilan hukum bagi bhayangkari korban penganiayaan di Polres Alor, NTT /

Korban merasa dirinya dirugikan, bahkan ia menduga, Polres Alor sengaja menyembunyikan kasus tersebut.

Baca Juga: Perpanjangan Masa Kerja PPPK Kota Palu: Membuka Horison Baru dalam Pelayanan Publik

"Saya sebagai korban sangat merasa dirugikan, karena saya seorang perempuan, dan saya adalah bhayangkari dari suami saya yang juga merupakan Anggota Polisi di Polsek Alor Tengah Utara dan sampai saat ini tidak ada tindakan tegas oleh pihak Polres Alor terhadap pelaku, seperti menjatuhkan sanksi kode etik terhadap pelaku,"

"Hingga saat ini belum ada, saya menduga bahwa kasus ini Polres Alor sedang menutup-nutupi dan tidak ada usaha untuk diselesaikan secara adil, kita bisa lihat dalam rentan waktu antara Kapolres Alor menerima penghargaan oleh Kapolda NTT setelah Kasus saya itu terjadi di bulan April, tentu kita bertanya kok bisa salah satu Anggota Polisi di Polres Alor melakukan tindakan melanggar hukum namun Kapolres Alor menerima penghargaan dari Kapolda NTT?," tambahnya sembari bertanya.

'Rindu' Keadilan

Perihal tindakan pelecehan yang dialaminya, korban berharap Polres Alor segera menyikapi dan memproses kasus tersebut seadil-adilnya.

Korban mengaku kecewa ketika kasus yang dialaminya dialihkan sebagai kasus penganiayaan.

"Bapak Kapolri, Bapak Kapolda NTT dan bapak Kapolres Alor, saya sebagai korban, saya sebagai bhayangkari meminta keadilan dan perlindungan kepada bapak, saya sangat sedih mendapatkan perlakuan seperti ini di dalam lingkup yang seharusnya saya dilindungi dengan baik bukan menerima perlakuan jahat dari anggota polri yg sebenarnya tau dan sangat mengerti aturan hukum, saya mohon tindakan yang adil dari masalah ini untuk pelaku agar menjadi pelajaran besar bagi anggota kepolisian lainnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai penegak hukum," ujar korban.

Baca Juga: Perpanjangan Masa Kerja PPPK Kota Palu: Membuka Horison Baru dalam Pelayanan Publik

"Saya memohon dengan sangat hormat untuk sidang kasus yg saya alami ini, bukan hanya sekedar sebuah sidang disiplin melainkan sidang kode etik PTDH(Pemecatan tidak dengan hormat) untuk pelaku atas nama Bripka Adrianus Adeanto Aran alias Bois karena menurut saya sebagai bhayangkari yang ada dalam ikatan bagian polri saja sudah dibuat seperti ini, apa lagi perempuan dari masyarakat biasa,"

"Saya mohon pelaku ditindak seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan pelaku, karena pelaku sudah sangat mencoreng lembaga institusi polri dan sudah tidak pantas menjadi seorang anggota polri lagi," ucap korban.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah