Kasus Penganiayaan Istri Polisi di NTT Hampir Setahun Lebih, Diduga Sengaja Ditutup-tutupi: Saya Dirugikan

- 23 Maret 2024, 18:54 WIB
Aksi demonstrasi tuntutan keadilan hukum bagi bhayangkari korban penganiayaan di Polres Alor, NTT
Aksi demonstrasi tuntutan keadilan hukum bagi bhayangkari korban penganiayaan di Polres Alor, NTT /

Baca Juga: Berikut Resep Samosa Isi Daging, Ide Takjil Praktis untuk Buka Puasa yang Lezat

Menukil mediahub.polri.go.id, dalam salinan surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/814/VI/2023, dituliskan bahwa Polres Alor dinobatkan sebagai polres terbaik di setiap polda dalam pelaksanaan Quick Wins Presisi tahun 2022/2023.

Diangkat Jadi Kasus Penganiayaan

Berdasarkan proses pemeriksaan awal di Polres Alor, kejadian yang menimpa bhayangkari tersebut dilaporkan sebagai kasus pencabulan, sebagaimana dilaporkan ke Reskrim Polres Alor dengan nomor Laporan Polisi LP-B / 112 / IV / 2023 / SPKT / Polres Alor / Polda NTT, Tanggal 29 April 2023.

Namun, jaksa di Kejaksaan Negeri Alor mengembalikan berkas ke Polres Alor dan minta laporannya diganti menjadi kasus penganiayaan, disebabkan minimnya alat bukti.

Sebab, berdasarkan bukti visum, terdapat bukti berupa berupa bekas gigitan di bahu belakang kanan korban.

Korban mengaku, dirinya mengalami tindakan yang tak senonoh.

Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Buat Akun di Website Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Dia menyebutkan bahwa dirinya telah dicabuli bukan dianiaya. Pelaku, jelas korban, nekat mencabulinya.

"Pelaku saat itu sudah dalam kondisi sedikit beraroma alkohol dan masuk ke dalam rumah dinas saya dan suami tanpa ijin dan langsung melakukan tindakan pelecehan dengan cara memukul pantat, memeluk dan meramas payudara saya, pelaku juga memeluk dan menggit saya dari belakang,"

"Namun pada saat proses hukumnya di Polres Alor kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Alor, Pihak Kejaksaan Mengembalikan Berkas Kasus ke Polres Alor dengan dasar bahwa tidak memenuhi alat bukti, padahal sudah jelas kronologis kejadian kasus ini sudah saya jelaskan pada waktu saya diminta keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tapi pada akhirnya kasus pelecehan ini diganti dengan pasal penganiayaan dan sudah diproses sampai pada tahapan putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Kalabahi," jelasnya kepada OKE FLORES, Selasa, 12 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah