Simak Syarat Jadi Supplier di Toserba Yogya

9 Agustus 2023, 11:16 WIB
Mulai jadi supplier atau untuk ide jualan takjil 2023 sendiri dari resep mutiara boba khas China /Freepik @freepik

OKE FLORES.com - Toserba Yogya adalah perusahaan ritel modern yang menawarkan berbagai keperluan masyarakat. Terdapat lebih dari 200 cabang Toserba Yogya yang tersebar di berbagai kota besar di Jawa Barat.

Toserba Yogya membuka peluang bagi Anda yang tertarik menjadi pemasok atau distributor.

Melansir Pikiran-Rakyat.com Rabu 9 Agustus 2023, dengan menjadi pemasok di Toserba Yogya, tentu saja Anda dapat meningkatkan pendapatan. Namun, sebelum itu, Anda perlu mengetahui daftar barang yang dijual di Toserba Yogya dan berbagai persyaratannya.

Baca Juga: OJK Bikin Regulasi Ketat Terkait Pinjol

1. Ladies dan Menswear

Produk ini harus memperhatikan jenis bahan (Cotton, CVC, Spandex, dll), gramasi (20s, 24s, 30s, dll), jenis sablon (border, brukat, cap, dll), jenis washing (bio bleach, bio retro, atau bio tinted), dan proses bahan (baby canvas, baby terry, dll)

2. Baby and Kids

Produk ini memerlukan label SNI pada kategori umur 0-12 bulan dan 1-3 tahun. Sedangkan, sasaran di atas 3 tahun tidak memerlukan SNI.

3. Shoes and Bag

Produk ini memerlukan detail terkait jenis bahan upper dan sol, seperti kanvas, karet, suede, dan lain sebagainya.

Berikut dokumen yang perlu Anda siapkan untuk menjadi supplier Toserba Yogya.

1. Foto produk (max. 8 foto, size max. 200Kb, type file jpg/png)
2. NPWP, KTP, SIUP (Optional)
3. SNI (khusus produk baby & kids)
4. Sertifikat Halal (RPH atau RPA) untuk produk fresh
5. Sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner) untuk produk fresh
6. Hasil uji lab bebas formalin dan borak untuk produk boga bahari
7. Surat bebas pestisida untuk sayuran organik
8. Sertifikat NKV gudang dan Sertifikat NKV kandang untuk produk telur ayam negeri

Proses pendaftaran menjadi supplier Toserba Yogya membutuhkan waktu selambat-lambatnya 14 hari. Hasil akan dikirimkan melalui e-Mail dan link registration checklist.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler