Sebarkan SPT Wajib Pajak yang Seharusnya Rahasia Berikut Penggunaan NIK sebagai NPWP

- 28 Juni 2023, 12:08 WIB
Ilustrasi NIK sebagai NPWP
Ilustrasi NIK sebagai NPWP /

OKEFLORES.com - Penggunaan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat menimbulkan potensi permasalahan berupa tersebar luasnya Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang seharusnya bersifat rahasia.

Sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyatuan Peraturan Perpajakan, telah dilakukan integrasi penggunaan NIK sebagai NPWP.

Tujuan integrasi ini adalah untuk memudahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memantau masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.

Baca Juga: Tindak Pidana Korupsi yang Ditangani KPK, Koruptor Terbanyak Oknum Anggota DPR dan DPRD

Meskipun demikian, penggunaan NIK sebagai NPWP dapat memunculkan masalah terkait penyebaran SPT wajib pajak.

Dasar hukum penggunaan NIK adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

NIK tersebut digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan pengaturan dokumen dan data kependudukan demi kepentingan pelayanan publik, sementara NUWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x