5 Kriteria Jika Tidak Terpenuhi Terima Bantuan Sosial BPNT Rp400 Ribu: Cek Status Anda di Sini!

- 2 April 2024, 15:22 WIB
Foto: Dana BPNT 2024
Foto: Dana BPNT 2024 /Unsplash/Mufid Manjun

OKE FLORES.COM - Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) telah menjadi salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam mengatasi masalah kemiskinan dan memberikan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan.

Namun, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, pemerintah memiliki kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan.

Berikut adalah 5 kriteria yang jika tidak terpenuhi, Anda tidak lagi berhak menerima bantuan sosial BPNT sebesar Rp400 ribu, dan Anda dapat memeriksa status Anda dengan mudah:

Baca Juga: Penyaluran BPNT Fix April 2024, Membawa Harapan Baru bagi KPM di Indonesia

1. KPM Meninggal

Bantuan ini bertujuan untuk membantu kebutuhan hidup KPM, sehingga bansos BPNT akan dihentikan jika KPM meninggal dunia.

2. Tidak ada KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos

Pendaftaran sebagai KPM BPNT memerlukan verifikasi dan validasi data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. KPM yang tidak terdaftar di DTKS tidak dapat menerima bantuan sosial.

3. KPM Lihat Perbaikan Ekonomi

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah