Tahun ini, kebijakan THR tersebut ditujukan kepada KPM yang telah menerima tiga jenis bantuan sosial, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Baca Juga: Inilah Nominal dan Besaran KJP Plus untuk Bulan April 2024 yang Akan Cair Ke Rekening Mulai Hari Ini!
Dengan menerima ketiga jenis bansos ini, KPM akan memenuhi syarat untuk menerima tambahan dukungan dari pemerintah berupa THR.
Berikut adalah penjabaran mengenai ketiga jenis bansos yang menjadi syarat untuk mendapatkan THR:
-
Program Keluarga Harapan (PKH): PKH adalah program bantuan sosial yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan di Indonesia.
Program ini memberikan bantuan tunai kepada KPM untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.
Dengan menjadi penerima PKH, KPM tidak hanya mendapatkan bantuan finansial, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui berbagai program pengembangan keterampilan dan pengetahuan.
Editor: Adrianus T. Jaya