Buruan Cek! Inilah 3 Bansos yang Diterima KPM akan Dapat THR dari Pemerintah

- 5 April 2024, 11:44 WIB
Foto Ilustrasi: Buruan Cek! Inilah 3 Bansos yang Diterima KPM akan Dapat THR dari Pemerintah
Foto Ilustrasi: Buruan Cek! Inilah 3 Bansos yang Diterima KPM akan Dapat THR dari Pemerintah /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima tiga bantuan sosial (bansos) tertentu.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang membutuhkan, terutama dalam menyambut hari raya.

Tahun ini, kebijakan THR tersebut ditujukan kepada KPM yang telah menerima tiga jenis bantuan sosial, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Inilah Nominal dan Besaran KJP Plus untuk Bulan April 2024 yang Akan Cair Ke Rekening Mulai Hari Ini!

Dengan menerima ketiga jenis bansos ini, KPM akan memenuhi syarat untuk menerima tambahan dukungan dari pemerintah berupa THR.

Berikut adalah penjabaran mengenai ketiga jenis bansos yang menjadi syarat untuk mendapatkan THR:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH): PKH adalah program bantuan sosial yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan di Indonesia.

    Program ini memberikan bantuan tunai kepada KPM untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.

    Dengan menjadi penerima PKH, KPM tidak hanya mendapatkan bantuan finansial, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui berbagai program pengembangan keterampilan dan pengetahuan.

  2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): BPNT adalah program bantuan sosial yang memberikan bantuan pangan berupa kartu elektronik kepada KPM. Kartu ini dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di pedagang yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

    Melalui BPNT, KPM dapat memilih dan membeli bahan pangan sesuai kebutuhan keluarga, dengan cara yang lebih layak dan bermartabat.

  3. Bantuan Sosial Tunai (BST): BST adalah program bantuan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada KPM secara langsung.

    Bantuan ini diberikan sebagai upaya langsung untuk membantu KPM memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. BST bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima dengan memberikan dukungan finansial yang dapat digunakan sesuai kebutuhan mendesak.

Dengan menerima ketiga jenis bansos ini, KPM akan memenuhi syarat untuk menerima tambahan berupa THR dari pemerintah. THR merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada KPM yang telah aktif dalam menerima dan memanfaatkan bantuan sosial yang disediakan.

Baca Juga: CATAT! KLJ 2024 Tahap 2 Akan Segera Cair Sebelum Lebaran, Buruan Cek Info Dinsos DKI Jakarta...

Tambahan ini diharapkan dapat membantu KPM merayakan hari raya dengan lebih tenteram dan layak.

Pemerintah juga mengimbau kepada KPM yang belum menerima salah satu atau semua jenis bansos tersebut untuk segera mendaftar dan memenuhi syarat yang dibutuhkan.

Dengan demikian, mereka dapat turut merasakan manfaat dari program bantuan sosial yang disediakan pemerintah, serta memiliki kesempatan untuk menerima tambahan THR di masa mendatang.

Kebijakan pemberian THR kepada KPM yang telah menerima tiga bansos ini merupakan langkah positif dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam menyambut hari raya.

Semoga dengan adanya dukungan ini, KPM dapat merayakan hari raya dengan lebih sejahtera dan bahagia.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah