Berikut 7 Poin yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo, Terdakwa Berbelit-belit dan Tidak Akui Perbuatannya

13 Februari 2023, 18:01 WIB
Berikut 7 Poin yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo, Terdakwa Berbelit-beli dan Tidak Akui Perbuatannya /

Okeflores.com - Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso mengatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Baca Juga: BREACKING NEWS: Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dilansir okeflores.com dari laman pikiran-rakyat.com, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Sambo Divonis Hukuman Mati! Mahfud MD: 'Hakim Telah Independen dan Tanpa Beban'

Saat pembacaan putusan itu, pengunjung sidang langsung bersorak sorai.

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman, Wahyu Imam Santoso menilai Ferdy Sambo terlalu bertele-tele dan terbelit-belit memberikan keterangan.

Berikut 7 poin yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo:

Baca Juga: Kuasa Hukum: 'Vonis Sambo Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan, Tapi Kami Hormati'

Pertama,perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Ketiga perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Baca Juga: SAMBO DIVONIS MATI! Hakim: Perbuatan Terdakwa Mengakibatkan Duka Mendalam Bagi Keluarga Korban

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Ketujuh, terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Dalam dakwaan, Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.***

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler