Dalang Proposal 'Siluman' Terungkap, BKM Tulungrejo Pare 'Digoyang'

26 Mei 2023, 21:11 WIB
Foto. Ir. Matnurkasan Kepala Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare - Kabupaten Kediri /

KEDIRI, OKE FLORES - Tekanan demi tekanan sangat dirasakan sebagian besar anggota BKM Marsudi Raharjo Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare - Kabupaten Kediri yang menolak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Surat Pernyataan untuk bertanggungjawab atas pengelolaan dana hibah tersebut. Pasalnya pihak BKM bersikukuh tidak pernah mengajukan Proposal termasuk tidak diajak diskusi terkait pembuatan RPLP.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, dalam 'rapat dadakan' di aula Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tanggal 24 Mei 2023 terungkap fakta yang diungkap Plt. Kadis Perkim Ir. Agus Sugiarto, M.A.P kepada Sukamto sang Koordinator BKM bahwasanya yang membuat proposal mengatasnamakan BKM adalah Matnurkasan Kepala Desa Tulungrejo.

Baca Juga: Tegal Berita Kejadian di Rujab, Media Oke Narasi Dipolisikan, Pemred Oke Narasi: ‘Saya Siap’

Dana hibBaca Juga: Mobil Seharga Rp2,81 Miliyar Milik Jhonny Plate Disita Kejagung

Menurut Kadis, pihak kepala desa berani mengajukan proposal tersebut berdasarkan RPLP.

Namun faktanya Sukamto menepis pernyataan itu, "Selama era saya, BKM tidak pernah diajak diskusi apalagi menandatangani."

Diakhir rapat dadakan itu, BKM diminta melakukan voting untuk setuju atau tidak setuju menandatangani dokumen NPHD. Ada 9 orang yang hadir dari total 13 orang anggota BKM Ternyata 6 orang menyatakan tidak setuju dan 3 orang setuju."

Belum cukup itu, sumber kuat anggota BKM mengatakan, "Dipenghujung rapat dibuat asumsi-asumsi oleh pihak faskel yang intinya apakah Sukamto sendiri yang tidak bersedia menandatangani NPHD ataukah BKM semua tidak setuju menandatangani, serta dibuat asumsi asumsi lainnya. Sehingga pada akhirnya kita disuruh rembuk lagi tanggal 26 Mei 2023."

"Saya pikir itu bertele-tele, karena pernah diberitakan bahwa 10 anggota BKM Marsudi Raharjo sudah menandatangani surat pernyataan bermeterai yang pada intinya tidak mengetahui adanya proposal hibah dan pelaksanaannya, kok ini diputar-putar lagi," pungkas sumber tersebut.

Sementara itu rapat lanjutan internal BKM yang sedianya dijadwalkan tanggal 26 Mei 2023 dimajukan satu hari sebelumnya yakni tanggal 25 Mei 2023 karena dikuatirkan banyak anggota yang berhalangan hadir. Rapat yang digelar di Jalan Anyelir itu hadir 7 orang dan dianggap kuorum untuk pengambilan keputusan menolak atau setuju menandatangani NPHD. Akhirnya sebanyak 5 orang tidak setuju dan 2 setuju, serta 1 orang terlambat hadir.

Baca Juga: Cegah Stunting, Kades di Manggarai Fasilitasi Pelatihan Pengolahan Pangan Lokal

Baca Juga: Dugaan Denny Indrayana Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK ada Kaitannya dengan Pilpres 2024

Dalam kegiatan tersebut dibuat berita acara rapat yang menegaskan BKM Marsudi Raharjo periode 2023-2025 tidak pernah dilibatkan atau terlibat didalam pembahasan pengajuan pengawasan dan pengerjaan proyek dana hibah tersebut.

Salah seorang anggota BKM Tulungrejo sebut saja Putri menyampaikan bahwa dalam grup WA BKM ada chat berisi undangan yang berbunyi,

Assalamu'alaikum
Dengan menidaklanjuti kesepakatan Antara BKM yg hadir, Faskel dan PERKIM saksi P. Kades di Aula PERKIM tgl 24 mei 2023 di tunda pada tgl 26 mei 2023 ...
Mohon kehadiran anggota BKM
Nanti malam jam 19.00 walaupun sedikit yg hadir nggak masalah ,,apapun keputusan pertemuan nanti malam tetap kita sampaikan ke PERKIM sebagai bentuk tanggung jawab kita,,, dan insyAlloh pendamping jg hadir,,,
Mohon maaf mungkin ada perilaku atau kata2 yang kurang berkenan atas nama pribadi saya mohon maaf yg sebesar besarnya pada dulur BKM semua,,,
Semoga BKM Marsudi Raharjo tetap masih mengemban amanah masyarakat karena kita di pilih oleh masyarakat dan untuk masyarakat,,
BKM adalah tugas yg mulia,, kalau mau berbuat baik juga harus dengan niat baik,,,,

Di kesempatan lain Yusda Setiawan, SH selaku kuasa hukum Sukamto Koordinator BKM Marsudi Raharjo mengatakan, penyelesaian seperti itu tidak mendasar, terkesan bertele-tele. Karena rapat BKM pada tanggal 25 Mei 2023 sudah final dan mengikat, BKM adalah komponen masyarakat yang wajib dilibatkan, dan bukan dikondisikan (intervensi-red).

"Sebaiknya kepala desa cukup menjadi mediator dan pihak Dinas Perkim harus memberi penjelasan yang gamblang dan jangan ditutup - tutupi." cetusnya. **(TIM/RED)

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler