Wow!! Partai Gelora Minta DPR Gunakan Hak Angketnya Jika Sistem Pemilu Jadi Tertutup

15 Juni 2023, 12:49 WIB
Wow!! Partai Gelora Minta DPR Gunakan Hak Angketnya Jika Sistem Pemilu Jadi Tertutup /

OKEFLORES.com - Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum DPN Partai Gelora, meminta DPR untuk memanfaatkan hak angketnya apabila sistem Pemilu 2024 ditutup oleh Mahkamah Konstitusi.

"Sebagai perwakilan rakyat, DPR dapat menggunakan alat politik hukum untuk mengevaluasi kinerja lembaga negara," jelas Amin Fahrudin dalam pernyataannya pada Kamis, 15 Juni 2023.

"Kita mendorong agar MK dibekukan, kalau membuat putusan tertutup," lanjutnya.

Lebih lanjut, tambah Amin Fahrudin, jika putusan hakim adalah pemilu tertutup, maka MK telah memberikan penafsiran tersendiri mengenai Living Constitution terhadap aturan perundang-undangan.


"DPR bisa menggunakan legislatif review seperti pada Perppu yang disampaikan. Putusannya bisa menyatakan menerima atau menolak terhadap putusan MK tersebut," jelasnya, melansir Pikiran-Rakyat Kamis 15 Juni 2023. 

Baca Juga: Viral!! Berkas Sudah di Tangan Jaksa, Penyuap Mantan Wali Kota Bandung YM Segara Disidangkan

Menurut Amin, jika hakim MK memutuskan sistem pemilu jadi tertutup, maka MK dianggap telah melanggar konstitusi karena pembuat undang-undang adalah Presiden dan DPR, bukan MK.

 

"Terhadap sistem yang seharusnya harusnya open legal policy, tetapi diputuskan sistem tertutup. Maka, sekali kami mendorong DPR untuk menerapkan Living Constitution dengan legislatif review dan menggunakan Hak Angket," kata Amin.


"Kewenangan MK perlu dievaluasi, tidak sampai dibubarkan, tapi dibekukan untuk diatur lagi kewenangannya," sambungnya.


Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah yakin bahwa hakim akan memutuskan sistem pemilu 2024 jadi tetap terbuka.

"Ada dugaan kayaknya MK tidak akan menyampaikan putusan sistem tertutup, karena implikasinya sangat banyak," kata Fahri Hamzah, melansir Pikiran-Rakyat Kamis 15 Juni 2023. 

Baca Juga: PAN: Berharap MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka untuk Pemilu 2024

Sebab, putusan pemilu tertutup akan membawa banyak implikasi sehingga Wakil DPR RI periode 2014-2019 itu yakin hakim akan memutuskan pelaksanaan Pemilu 2024 tetap dilakukan secara terbuka.


"Ada dugaan kayaknya MK tidak akan menyampaikan putusan sistem tertutup, karena implikasinya sangat banyak," tandasnya.***

 

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler