Erick Thohir Kerahkan Karyawan BUMN Jadi Buzzer Langgar Kode Etik

18 Juli 2023, 12:13 WIB
Foto Ketum PSSI, Erick Tohir /ericktohir_fans/

OKEFLORES.com - Dewan Pers menetapkan Podcast mengenai Erick Thohir yang memobilisasi karyawan generasi muda dan generasi Z sebagai buzzer-nya telah melanggar 3 artikel Kode Etik Jurnalistik.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana memutuskan 3 artikel yang dilanggar tersebut adalah Artikel 1, Artikel 2, dan Artikel 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 1 KEJ, 'Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk'.

Baca Juga: Kemendagri Tidak Menemukan Kebocoran 337 Juta Data Kependudukan Warga Indonesia

Pasal 2 KEJ, 'Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik'.

Pasal 3 KEJ, 'Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah'.

Erick Thohir Ngadu ke Dewan Pers

Melansir Pikiran-Rakyat.com Selasa 18 Juli 2023, Erick Thohir mengadukan konten podcast salah satu media nasional yang dinilai merugikannya. Pengaduan itu disampaikan ke Dewan Pers.

Sebelumnya, sebuah podcast media nasional Tempo mengunggah podcast dengan judul 'Manuver Erick Thohir Melalui PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Halus Politik)'.

Dalam konten podcast tersebut, Erick Thohir disebut mengerahkan karyawannya sebagai penggerak opini nya yang dinamai 'Ranger Media Sosial' di Kementerian BUMN.

Grup tersebut terdiri dari karyawan-karyawan Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN yang sebagian besar adalah karyawan yang masih berusia muda. Mereka berasal dari generasi milenial atau Gen Z.

 Tugas dari grup tersebut adalah memberikan komentar positif di media sosial untuk Erick Thohir, serta membentuk opini bahwa Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir sukses.

Staf Khusus Menteri BUMN bidang Komunikasi, Nezar Patria dan asisten pribadi Erick Thohir, Ratna Irsana mengatakan bahwa Erick Thohir merasa konten tersebut sangat merugikannya, karena tidak memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

Pasalnya, sebagian besar kontennya tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

"Menurut Pak Erick Thoir, konten itu tidak berimbang dan tidak menghadirkan beliau sebagai narasumber sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang," tutur Neza Patria dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler