Kasus Curanmor di Fakfak Libatkan Anak Usia Dibawa Umur

26 Juli 2023, 12:07 WIB
Foto: Kasus Curanmor di Fakfak Libatkan Anak Usia Dibawa Umur /ntmcpolri.info/

 

OKE FLORES.com - Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B /77/VII/2023/Papua Barat.Res Fakfak tanggal 5 Juli 2023.

Pemecahan kasus ini diungkapkan dalam kegiatan Konferensi Pers dan Konferensi Pers yang diadakan Satreskrim Polres Fakfak di depan bangunan Mapolres Fakfak pada hari Senin, 24 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIT.

Pres Release ini dipimpin langsung Kabagops Polres Fakfak AKP Tamrin Siring,SH didampingi oleh KBO Satreskrim Ipda Yansi Raib Amir,SH,Kanit Tipikor Ipda Arantaun,SH, serta Personel Unit Tupidum Sat Reskrim Polres Fakfak dengan memperlihatkan Barang bukti yang disita.

Baca Juga: Tugas Anggota DPR Lebih Tinggi dari Sekadar Jadi Penyalur Bansos

Dalam kesempatan ini, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,SE. MH, melalui Kabagops AKP Tamrin Siring, SH, Menyampaikan dalam Pres release kali ini tidak menampilkan 3 tersangka karena masih berusia dibawah umur, yakni AR,Laki-laki 13 Tahun, Tersangka FU,Laki-laki,16 Tahun dan Tersangka FN,Laki-laki 15 Tahun.

"hari ini kita mengelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)yang baru-baru ini terjadi, Sebanyak 3 orang yang kita sudah tetapkan sebagai Tersangka namun kita tidak melakukan Penahanan dikarenakan ke-3 Pelaku Curanmor tersebut masih berusia dibawah umur, dari 3 Tersangka yang kita amankan dengan berbagai peran yang terlibat dalam kasus ini, yakni Tersangka AR,Laki-laki 13 Tahun, Tersangka FU,Laki-laki,16 Tahun dan Tersangka FN,Laki-laki 15 Tahun" Ujarnya, dilansir dari rri.co.id, Rabu 26 Juli 2023.

Selanjutnya dalam kesempatan itu, KBO SatReskrim Ipda Yansi Raib Amir menjelaskan, "Dari tangan Para Tersangka Penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak mengamankan 1 Sepeda Motor Milik Tersangka AR yang digunakan dalam menjalankan aksinya, serta 5 Sepeda Motor hasil Tindak Pidana Curanmor yakni Sepeda Motor Yamaha mio M3 Warna Hitam TNKB PB 2269 FD, merupakan hasil Curanmor yang dilakukan Pada hari Senin tanggal 12 juni 2023 sekitar pukul 02.00 wit, Yang mana Tersangka AR Melakukan Tindak Pidana pencurian bersama Tersangka FU bertempat di kompleks pameran Wagom Fakfak.”

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Perwira TNI-Polri Baru Lulus di Istana Merdeka Hari Ini

Selanjutnya Penyidik mengamankan Motor Honda Beat Esp Warna gelap merah Nomor Kendaraan PB 4403 QB, yang merupakan hasil Pencurian Motor Pada hari senin tanggal 12 juni 2023 sekitar pukul 02.30 wit, Yang mana Tersangka AR melakukan pencurian bersama-sama dengan Tersangka FU bertempat di Jln.Imam Bonjol Distrik Pariwari Fakfak.

Berikutnya Penyidik mengamankan Barang Bukti Motor Yamaha mio m3 Warna Hitam Merah Nomor Kendaraan K 6338 AYC, hasil Tindak Pidana Pencurian Motor yang terjadi Pada hari senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 wit, yang dilakukan oleh Tersangka AR bersama-sama dengan Tersangka FU bertempat di Jln. Yos Sudarso, Distrik pariwari,Kab.fakfak tepatnya di depan SD Inpres 1 Wagom Fakfak.

Beberapa hari kemudian, tersangka AR kembali melakukan kejahatannya pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekitar pukul 02.30 WIT, bersama dengan tersangka FN melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Jalan Nuri dalam, distrik Pariwari Fakfak. Dalam hal ini, penyidik kembali menyita sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Merah dengan nomor TNKB PB 4252 FB.

Selanjutnya dari pengembangan keterangan, penyidik Sat Reskrim kembali mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru tanpa nomor TNKB dari kasus pencurian kendaraan bermotor pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekitar pukul 03.30 WIT, yang dilakukan oleh tersangka AR bersama dengan tersangka FN di Jalan Imam Bonjol, distrik Pariwari Fakfak.

Tambah KBO Reskrim, “Akibat dari perbuatannya, Para Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun, Namun Karena Tersangka Merupakan anak dibawah umur maka  Penyidik akan melaksanakan Diversi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yakni jika menghasilkan kesepakatan dalam Diversi antara keluarga Tersangka/Pelaku dengan Pihak korban,maka Tindak Pidana ini dapat selesaikan secara Restorative Justice (RJ)”.

Berkaitan dengan perkara ini, Kabagops Polres Fakfak mengimbau kepada penduduk Fakfak agar selalu berwaspada saat memarkir kendaraan mereka terutama pada malam hari, selalu mengamankan stir dan untuk menghindari tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak-anak agar orang tua selalu memantau pergaulan anak-anak dalam kehidupan sehari-hari.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler