Penuhi Panggilan KPK, Menhub Budi Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Suap DJKA

26 Juli 2023, 12:21 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Menhub Budi Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Suap DJKA /

OKE FLORES.com - Menteri Transportasi Budi Karya Sumadi hari ini mengikuti panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Kereta Api Kementerian Transportasi.

"Kami mengkonfirmasi bahwa betul KPK memanggil sebagai saksi Menteri Perhubungan dan juga Sekjen Kemenhub dan keduanya betul sudah hadir di Gedung KPK C1," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatandi dilansir Antaranews Rabu, 26 Juli 2023. 

Ali mengungkapkan pihaknya mengapresiasi kerja sama Menhub yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan keterangan kepada penyidik lembaga antirasuah.

Baca Juga: Gelapkan Senjata Api Saat Bertugas, Polres HSS Pecat Satu Personel

"Kami mengapresiasi kehadiran tiap saksi yang dipanggil tim penyidik KPK sehingga akan menjadi jelas dan terang perbuatan para tersangka yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut memastikan pihaknya segera menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap setiap saksi yang dipanggil penyidik.

"Kemudian sebagai bentuk keterbukaan KPK kami sampaikan kepada masyarakat terkait siapa saja yang dipanggil sebagai saksi dalam proses sidik," kata Ali.

KPK pada mulanya memanggil Menteri Transportasi Budi Karya Sumadi pada Kamis (14/7) sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Transportasi terkait dengan pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera pada tahun anggaran 2018-2022.

Budi akan diinterogasi sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya.

Namun, pihak Menteri Perhubungan kemudian mengirim surat ke KPK untuk memastikan jadwal ulang pemeriksaan karena yang bersangkutan sedang dalam perjalanan tugas.

Sebelumnya, investigator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (11/4) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka yang segera ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Untuk keempat terduga tersebut terdiri dari empat individu yang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan Wakil Presiden PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu Direktur Infrastruktur Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Pusat Teknik Perkeretaapian (PTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) PTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK Badan Pengelola Kawasan Argo Anggrek (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Infrastruktur Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK PTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021—2022 pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek pengawasan di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pengembangan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi manipulasi pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Perkiraan suap yang diterima sekitar 5—10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler