Data ESDM Tahun 2001 Tambang Ilegal di Indonesia Mencapai 2.700 Titik Lokasi

31 Juli 2023, 10:03 WIB
Foto: Data ESDM Tahun 2001 Tambang Ilegal di Indonesia Mencapai 2.700 Titik Lokasi /

OKE FLORES.com - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di beberapa wilayah di Indonesia masih tetap meluas. Tentu ada beberapa faktor mengapa pertambangan ilegal masih dapat ditemukan di beberapa tempat.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2021 menunjukkan jumlah PETI atau pertambangan ilegal di Indonesia mencapai 2.700 titik lokasi. Jumlah tersebut terdiri dari 2.645 lokasi pertambangan ilegal mineral dan 96 lokasi pertambangan ilegal batu bara.

Seperti yang kita ketahui, karena kegiatan penambangan yang melanggar hukum di berbagai lokasi seringkali menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pengelola. Tidak hanya terkait dengan penambangan galian C, tetapi juga penambangan mineral logam dan batu bara.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Terapkan Dua Teknologi Digital Mendistribusikan Bansos dan PKH

Dari segi ekonomi, penambangan ilegal jelas sangat merugikan karena tidak memberikan Pendapatan Negara Non-Pajak (PNBP) serta pajak-pajak lainnya. Menurut data Kementerian ESDM, potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin sepanjang 2022 saja telah melebihi Rp3,5 triliun. Angka ini meningkat dari kerugian 2019 yang mencapai Rp1,6 triliun.

Pasti, akibat penambangan ilegal tersebut tidak hanya kerugian materi saja, tetapi juga kerusakan lingkungan karena adanya potensi banjir, tanah longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah. Terutama jika berada di area hutan, kegiatan penambangan dikhawatirkan merusak habitat dan ekosistem hutan.

Selain itu penambangan ilegal juga dapat membahayakan keselamatan karena seringkali menyebabkan korban jiwa, terutama jenis penambangan yang dijalankan oleh masyarakat. Peristiwa terperangkapnya sejumlah penambang dalam lubang galian tambang emas di Ajibarang, Banyumas, adalah contoh yang nyata.

Baca Juga: Firli Bahuri: 'Pentingnya Partisipasi Generasi Kaum Muda Memerangi Tindak Korupsi di Negara'

Maka absah saja jika publik menilai maraknya pertambangan ilegal ini sebagai salah satu contoh lemahnya fungsi pengawasan dan pengaturan dalam tata kelola pertambangan dalam negeri. Maka untuk memberantas tambang ilegal perlu campur tangan pemerintah dalam membuat regulasi, termasuk sanksi hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler