Ditreskrimsus Ungkap Penipuan dengan Modus Pishing

1 September 2023, 10:25 WIB
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Online Melalui Subdit IV Cyber /

OKE FLORES.com - Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap penipuan yang menggunakan bentuk lain dari phising.

Pelaku akronim AV (25) mencoba mencuri akses data korban dengan membuat satu atau lebih link yang menyerupai website Bank Negara Indonesia atau BNI. Saat link tersebut dibuka, korban akan melihat tampilan web seolah-olah itu adalah halaman utama BNI.

Nantinya, korban akan diminta mengisi formulir untuk mengisi data diri yang ditautkan bot telegram ke situs scam.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Minibus Tabrak Gerobak PKL di Depan Kampus IPB Dragama, Begini Komentar Netizen

"Tersangka AV membuat link (tautan) yang diduga phising dengan tampilan seolah-olah sistem dari Bank BNI," katanya dilansir Pikiran-Rakyat.com Jumat 1 September 2023.

Modus phising tersebut digunakan AV untuk memperoleh pundi-pundi uang dengan menjual data korban ke pemesan phising.

"Setelah berhasil mendapatkan data korban, kemudian tersangka berikan kepada pembeli yang memesan phising tersebut," katanya.

Saat ini, berdasarkan informasi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, data korban dijual ke pelanggan dengan kisaran Rp 100.000 hingga Rp 500.000.


Sejauh ini AV diketahui telah menjual 60 link phishing yang berisi data korbannya. Keuntungannya pun sangat besar, yakni mencapai Rp 70 juta.

"Tersangka menjual tautan phising seharga Rp100 ribu sampai Rp500 ribu dan berhasil terjual sekitar 60 link. Dengan keuntungan per bulan sekitar Rp17 juta sampai Rp20 juta, dengan total keuntungan sekitar Rp70 juta (selama 4 bulan)," katanya.

AV Terancam Pasal Berlapis

Divisi Kejahatan Cyber​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ Tim Penyidik ​​Divisi II Kejahatan Siber (Tipid) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap seorang tersangka di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.


Polisi juga menemukan banyak barang bukti berupa telepon seluler (ponsel), laptop, tiga kartu SIM, dompet elektronik, dan akun “Planethost hosting.

Atas perbuatannya, pelaku kejahatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 30 dan Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 36 juncto dengan Pasal 51 ayat (2) dan/atau Pasal 28 ayat (1) o Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik di Bidang Usaha dan/atau Sektor. 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Terkait kasus Pishing link, polisi akan mengusut lebih lanjut dengan melakukan klarifikasi.

"Kemudian untuk para pemesan link phising, sedang didalami dan dilakukan profiling," katanya.

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler