Lukas Enembe Minta Tipikor Bebaskan Dirinya dari Semua Dakwaan dan Segera Kembalikan Aset yang Disita KPK

21 September 2023, 13:53 WIB
Buntut perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. /lukas_enembe_real/

OKE FLORES.COM - Terdakwa korupsi Lukas Enembe membacakan pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 September 2023.

Lukas Enembe meminta hakim Komisi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Jakarta Pusat membebaskannya dari segala dakwaan. Tak hanya itu, mantan Gubernur Papua itu juga ingin harta bendanya yang berafiliasi dengan KPK segera dikembalikan kepadanya. Termasuk memulihkan akun miliknya, istri, dan anaknya yang sebelumnya diblokir.

"Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan. Oleh karena itu dapat menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Lukas Enembe, dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis 21 September 2023

Baca Juga: Viral di Media Sosial Nasabah Bunuh Diri karena Teror Debt Collector Pinjol

Lukas mengaku dirinya telah dizolimi dengan kasus ini. Oleh karenanya, ia ingin nama baiknya dipulihkan.

"Saya mohon agar saya jangan dizolimi lagi dengan kasus baru seperti tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi yang tidak pernah ada dan saya mohon nama baik dan kehormatan saya direhabilitasi," ujar Petrus.

Lukas membantah menerima suap dan gratifikasi. Ia mengatakan pihaknya merupakan Gubernur Papua yang jujur ​​dalam menjabat.

Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 10 tahun 6 bulan penjara Lukas Enembe.Menurut jaksa, Lukas melanggar Pasal 12 surat ini dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 dan rincian Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku direktur dan pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Rp. 35.429.555. 850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013. Namun, pengacara mengatakan hal itu mudah bagi terdakwa karena dia belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Sementara hal yang dialami Lukas adalah penolakannya mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi, pernyataan-pernyataan yang simpang siur, dan perilaku asusila selama persidangan. ***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler