Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Seret Dua Orang Dekat Jadi Saksi

16 Oktober 2023, 14:36 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Seret Dua Orang Dekat Jadi Saksi /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

OKE FLORES.COM - Kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penyidik KPK hari ini memanggil dua ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi.

Dua ajudan SYL yang dipanggil KPK hari ini bernama Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan. Ali mengatakan Panji saat ini telah tiba dan mulai diperiksa sebagai saksi.

Kehadiran saksi pertama, Panji Harianto, dikonfirmasi oleh Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Belum ada informasi tambahan tentang kehadiran Ubaidah Nabhan.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

"Saksi Panji Harianto, sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Senin, 16 Oktober 2023.

Pada Jumat 13 Oktober 2023,  Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH), dan mantan Menteri Pertanian SYL resmi ditahan oleh KPK karena dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

Sebagaimana diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, keduanya ditahan di Rumah Tahanan KPK hingga 1 November 2023 untuk melanjutkan proses penyidikan.

Menurut Alexander, tuduhan korupsi ini berkaitan dengan tindakan SYL selama masa jabatannya sebagai Menteri Pertanian RI dari tahun 2019 hingga 2020.

"SYL membuat kebijakan pribadi dengan melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk kebutuhan pribadi, termasuk keluarganya," ungkap Alexander.

Menurut penyidik KPK, SYL memerintahkan Kasdi Subagyono (KS), Sekretaris Jenderal Kementan, dan Muhammad Hatta (MH), Direktur Alat dan Mesin Pertanian, untuk menarik uang dari unit eselon I dan II, yang terdiri dari direktur jenderal, kepala badan, dan sekretaris masing-masing eselon.

SYL menerima uang dari KS dan MH dalam bentuk tunai, transfer bank, dan bahkan barang dan jasa.

SYL bersama KS dan MH diduga menerima sekitar Rp13,9 miliar. Penyidik KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus ini.

SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK selama dua puluh hari karena tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler