Respon Putusan MK, KPU Sebut Pihaknya Akan Menyusun Draf Perubahan atau Revisi PKPU Kepada Pemerintah dan DPR

17 Oktober 2023, 09:11 WIB
Respon Putusan MK, KPU Sebut Pihaknya Akan Menyusun Draf Perubahan atau Revisi PKPU Kepada Pemerintah dan DPR /

 

OKE FLORES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menerangkan berdasarkan putusan MK tersebut pihaknya akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK.

"Teman-teman jadi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagaimana disampaikan tadi KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari saat konferensi pers, di ruang media center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023 malam, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Selasa, 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Seret Dua Orang Dekat Jadi Saksi

Pihaknya akan menyusun draf perubahan atau revisi PKPU tersebut kepada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat, kata Hasyim.

"Dan akan dilakukan penyesuaian norma di dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," ujarnya menerangkan.

Setelah KPU menyusun draf PKPU nomor 19 tahun 2023 untuk pendaftaran Capres dan Cawapres. KPU segera menyurati kepada DPR dan Pemerintah untuk konsultasi, kata Hasyim.

"Seperti yang saya sampaikan tadi, KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga Pemerintah," kata Hasyim.

"Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang di ada pada amar putusan MK dan kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujarnya menambahkan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler