Usai Putusan MK, Gerindra Akui Ada Komunikasi dengan Gibran Rakabuming Raka

17 Oktober 2023, 11:37 WIB
Usai Putusan MK, Gerindra Akui Ada Komunikasi dengan Gibran Rakabuming Raka /Felix Tendeken/

OKE FLORES.COM - Rumor Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto semakin menguat pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin kemarin.

Ditengah-tengah rumor pasangan duet Prabowo - Gibran tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani pun mengakui partainya telah berkomunikasi dengan Gibran usai putusan MK tersebut.

"Ada komunikasi (dengan Gibran), tapi bukan saya yang komunikasi," katanya di depan kediaman Prabowo Subianto di Jakarta Selatan pada Senin dini hari, 16 Oktober 2023, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Selasa, 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Inilah Profil Almas Tsaqibbirru Re A Mahasiswa yang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Namun, Muzani tidak mengungkapkan siapa yang berkomunikasi dengan Gibran. Tetapi segera setelah keputusan MK, Partai Gerindra mengadakan pertemuan anggota dewan pembina di rumah Prabowo hingga Senin tengah malam. Dikenal bahwa pertemuan tersebut membahas perkembangan politik nasional, termasuk pemilihan cawapres.

"Beliau (Prabowo) menyimak, mendengar, dan memperhatikan keputusan MK sebagai sebuah keputusan yang final dan mengikat. Tentu saja ini akan menjadi sebuah cara pandang dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju dalam mengambil keputusan," katanya.

Menurut Muzani, Gerindra masih menunggu pengumuman cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 dari para ketua umum Koalisi Indonesia Maju.

"Putusan MK menjadi putusan yang jelas terang benderang, jadi nanti nunggu sesuatu yang jelas, nunggu para ketum semuanya berkumpul," tutur dia.

Dia menyatakan bahwa Prabowo akan mengadakan pertemuan dengan para ketua umum partai politik di Koalisi Indonesia Maju untuk membahas keputusan MK mengenai persyaratan pemilihan presiden dan cawapres.

"Kita akan membicarakan tentang beberapa perkembangan politik nasional terakhir, termasuk keputusan MK yang paling akhir tentu saja akan kami bicarakan. Semua ketum partai akan diberi forum, menyampaikan pandangan, termasuk informasi yang mereka dapatkan dari semua sisi," ujarnya.

Sepertinya pertemuan tersebut harus ditunda sampai Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tiba di Indonesia setelah kunjungan kerja bersama Presiden Jokowi.

"Karena ada ketua umum parpol yang menyertai kunjungan presiden ke China, maka rapat ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju ditunda sampai dengan kumpul semuanya," kata Muzani.

Gugatan Dikabulkan

Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Surakarta, mengajukan gugatan yang mencakup batas usia kandidat presiden dan cawapres, dan MK mengabulkannya.

Sekarang, orang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau cawapres asalkan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provnisi atau kota.

Menurut beberapa orang, keputusan tersebut membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres. Selain itu, putra sulung Jokowi diperkirakan akan menjadi pesaing yang kuat untuk Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2024.

Namun, MK menolak uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).***

 

 

 

 

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler