CATAT! INILAH Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi dan Melapor Pajak

22 Maret 2024, 13:42 WIB
Foto Ilustrasi : SPT tahunan pribadi/ CATAT! INILAH Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi dan Melapor Pajak /

 

OKE FLORES.COM - Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di Indonesia wajib untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Salah satu kewajiban tersebut adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara lengkap bagaimana cara membuat SPT Tahunan Pribadi dan langkah-langkah untuk melaporkan pajak.

Baca Juga: PRAKTIS! Tidak Harus ke Kantor Pajak, Begini Cara Membuat NPWP Online untuk WP Beserta Syaratnya

Apa itu SPT Tahunan Pribadi?

SPT Tahunan Pribadi adalah formulir yang digunakan oleh warga negara Indonesia untuk melaporkan semua penghasilan, potongan, kredit pajak, dan harta kekayaan yang dimiliki selama satu tahun pajak.

Proses pelaporan ini dilakukan setiap tahun sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Mengenai SPT tahunan pribadi tahun 2024 di Indonesia, ada beberapa jenis formulir yang harus diperhatikan sesuai dengan situasi keuangan individu:

- Formulir 1770 SS: Digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan tidak lebih dari 60 juta per tahun.

- Formulir 1770 S: Digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan lebih dari 60 juta per tahun.

- Formulir 1770: Digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

Tata Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi Terbaru

Langkah-langkah Membuat SPT Tahunan Pribadi:

  1. Pengumpulan Dokumen

    Mulailah dengan mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan seperti slip gaji, laporan bank, sertifikat deposito, dan dokumen lainnya yang terkait dengan penghasilan dan aset Anda.

  2. Penghitungan Penghasilan

    Hitunglah total penghasilan Anda dari semua sumber, termasuk gaji, bonus, pendapatan dari investasi, dan lain-lain.

  3. Penghitungan Pengurangan

    Identifikasi pengurangan yang dapat Anda klaim seperti biaya pendidikan, biaya medis, asuransi, dan pengurangan lainnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

  4. Penghitungan Pajak yang Harus Dibayar

    Setelah mengurangkan pengurangan dari total penghasilan, hitunglah jumlah pajak yang harus Anda bayarkan. Anda bisa menggunakan kalkulator pajak yang disediakan oleh DJP untuk memudahkan perhitungan.

  5. Pengisian Formulir SPT

    Isilah formulir SPT Tahunan Pribadi dengan lengkap dan benar. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

  6. Verifikasi dan Peninjauan

    Lakukan verifikasi terhadap semua informasi yang Anda masukkan dalam formulir SPT. Periksalah dengan seksama untuk memastikan tidak ada kesalahan yang terjadi.

  7. Penyampaian SPT

    Setelah Anda yakin semua informasi sudah benar, kirimkan formulir SPT beserta dokumen pendukungnya ke kantor pajak terdekat atau melalui sistem online yang disediakan oleh DJP.

Baca Juga: CEK DISINI! BERIKUT Persyaratan Seleksi CPNS dan PPPK di NTT: Kapan Pendaftaran Dibuka?

Cara Melapor Pajak:

  1. Pilih Metode Pelaporan Anda bisa memilih antara pelaporan secara online melalui portal DJP Online atau secara langsung ke kantor pajak terdekat.

  2. Akses Portal DJP Online Jika Anda memilih untuk melaporkan secara online, buatlah akun di portal DJP Online dan ikuti instruksi yang diberikan untuk mengisi dan mengirimkan formulir SPT.

  3. Kunjungi Kantor Pajak Jika Anda memilih untuk melaporkan secara langsung, kunjungi kantor pajak terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Anda akan dibantu oleh petugas pajak dalam proses pelaporan.

  4. Verifikasi dan Konfirmasi Setelah mengirimkan SPT, pastikan untuk memverifikasi bahwa SPT Anda telah diterima dan tercatat dengan benar oleh DJP.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler