Inilah Cara Membuat NPWP Online untuk Wajib Pajak Beserta Syaratnya

27 Maret 2024, 11:45 WIB
Foto Ilustrasi:Inilah Cara Membuat NPWP Online untuk Wajib Pajak Beserta Syaratnya /

OKE FLORES.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identifikasi pajak yang diperlukan bagi setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia. NPWP diperlukan untuk keperluan pelaporan pajak dan berbagai transaksi keuangan resmi.

Seiring dengan perkembangan teknologi, kini proses pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online, memudahkan para Wajib Pajak untuk mendapatkannya tanpa harus datang ke kantor pajak.

Berikut dibawah ini adalah panduan lengkap tentang cara membuat NPWP secara online beserta syarat-syarat yang diperlukan.

Baca Juga: CEK DISINI! Panduan Aktivasi dan Cara Mengatasi Lupa Nomor EFIN NPWP

Langkah-langkah Membuat NPWP Online:

  1. Persiapan Dokumen: Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

    Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain adalah KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Usaha (jika berlaku).

  2. Akses e-Registration: Buka situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id/. Pada halaman utama, pilih opsi "Pendaftaran NPWP Online" atau menu yang serupa.

  3. Isi Formulir Pendaftaran: Isilah formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar sesuai dengan data diri Anda.Pastikan tidak ada kesalahan penulisan karena hal ini dapat mempengaruhi proses verifikasi.

  4. Unggah Dokumen: Setelah mengisi formulir pendaftaran, unggah dokumen-dokumen yang telah Anda persiapkan.

    Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai (misalnya PDF, JPG, atau PNG) dan memiliki kualitas yang jelas.

  5. Verifikasi Data: Setelah mengunggah dokumen, DJP akan melakukan verifikasi terhadap data yang Anda berikan.

    Proses verifikasi ini dapat memakan waktu beberapa hari kerja. Pastikan nomor telepon dan email yang Anda cantumkan aktif karena DJP akan mengirimkan notifikasi melalui email atau SMS.

  6. Pengambilan Nomor NPWP: Setelah data Anda diverifikasi dan disetujui, Anda akan diberikan nomor NPWP. Nomor ini bisa Anda gunakan untuk berbagai keperluan terkait pajak.

Baca Juga: TERBARU! Panduan bagi Pemula: Inilah Cara Mengurus Pajak Secara Online Tanpa EFIN

Syarat-syarat Membuat NPWP Online:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Layanan pembuatan NPWP online hanya tersedia bagi WNI. Warga negara asing (WNA) harus melakukan proses pendaftaran secara langsung ke kantor pajak terdekat.

  2. Memiliki Identitas Resmi: Calon Wajib Pajak harus memiliki identitas resmi yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

  3. Memiliki Surat Keterangan Usaha (Jika Berlaku): Bagi Wajib Pajak yang memiliki usaha, disarankan untuk memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai salah satu dokumen pendukung.

  4. Akses Internet: Proses pendaftaran NPWP online membutuhkan akses internet yang stabil. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang cukup untuk menghindari kendala saat melakukan pendaftaran.

  5. Dokumen Pendukung Lainnya: Selain KTP dan KK, DJP juga dapat meminta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan verifikasi data.

Membuat NPWP secara online merupakan langkah yang efisien dan praktis bagi para Wajib Pajak. Dengan mengikuti panduan di atas dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, Anda dapat dengan mudah mendapatkan NPWP tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.

Namun, pastikan untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan melakukan pembayaran pajak tepat waktu guna menjaga kepatuhan Anda sebagai Wajib Pajak yang baik.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler