KABAR GEMBIRA! Dana PIP Kemdikbud 2024 Sudah Dicairkan, Segini Besaran Nominal yang Diterima

19 April 2024, 10:00 WIB
KABAR GEMBIRA! Dana PIP Kemdikbud 2024 Sudah Dicairkan, Segini Besaran Nominal yang Diterima /

OKE FLORES.COM - Kabar baik datang bagi jutaan siswa di seluruh Indonesia, karena Jadwal pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah resmi dirilis.

Program ini memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga tidak mampu, membantu mereka mengatasi beban biaya pendidikan dan memastikan akses mereka terhadap pendidikan yang layak.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program bantuan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga: Inilah Cara Cek Nama Penerima Bantuan PIP Lengkap dengan Besaran yang Diterima

Bantuan yang diberikan meliputi biaya sekolah, buku, seragam, dan perlengkapan belajar lainnya, sehingga siswa dapat fokus pada proses pembelajaran tanpa harus khawatir akan biaya pendidikan.

Program PIP Kemdikbud telah menjadi andalan dalam memberikan subsidi biaya sekolah bagi keluarga tidak mampu atau rentan miskin.

Pencairan PIP sudah dimulai sejak 16 April 2024, khusus bagi siswa-siswi yang memiliki Surat Keputusan (SK) penerimaan bantuan dan belum memiliki rekening ATM SimPel.

Disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing, proses pencairan dilakukan secara bertahap.

Diketahui,  bantuan ini diberikan hanya kepada yang paling membutuhkan, dan penerima PIP harus terdaftar aktif dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Rincian Nominal Bantuan PIP Kemdikbud 2024:

1. SD (kelas 1-5): Rp450 ribu per tahun.

Kelas 1 semester ganjil dan kelas 6 semester genap masing-masing sebesar Rp225 ribu.

2. SMP (kelas 7-9): Rp750 ribu per tahun.

Kelas 7 semester ganjil dan kelas 9 semester genap masing-masing sebesar Rp375 ribu.

3. SMA, SMK, Sederajat: Rp1,8 juta per tahun.

Kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap masing-masing sebesar Rp900 ribu.

Puslapdik telah meminta dinas untuk memberikan informasi kepada lembaga pendidikan di mana siswanya terdaftar PIP untuk segera melakukan aktivasi ATM simPel.

Orang tua yang anaknya terdaftar dalam bantuan PIP harus segera memberikan informasi kepada sekolah anak mereka untuk mengurus proses aktivasi ATM simPel agar perbankan dapat melakukan pencairan segera.

Untuk informasi lebih lanjut anda bisa langsung mengunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi SI PINTAR.***

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler