Nasib Tenaga Honorer: Kesepakatan DPR dan KemenPAN RB Mengubah Permainan

19 April 2024, 15:39 WIB
Foto: Aparatur Sipil Negara (ASN). /Dok. Pikiran Rakyat

OKE FLORES.COM - Tenaga honorer, segelintir pekerja yang setia mendukung roda pemerintahan di berbagai sektor, namun sering kali dilupakan dalam kebijakan ketenagakerjaan.

Terpinggirkan dalam sistem yang seharusnya memberikan kepastian dan perlindungan, nasib mereka menjadi sorotan utama dalam berbagai diskusi publik.

Namun, baru-baru ini, terobosan mengejutkan muncul dari panggung politik: Kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah merubah permainan, menjanjikan masa depan yang lebih cerah bagi para tenaga honorer di Indonesia.

Baca Juga: Calon Kuat Hendrar Prihadi Membidik Kursi Gubernur Jawa Tengah 2024: Menuju Masa Depan yang Berkilau

Salah satu kesepakatan penting yang baru-baru ini dicapai antara kedua belah pihak memberikan gambaran tentang masa depan tenaga honorer.

Larangan bagi lembaga pemerintah untuk merekrut tenaga honorer baru adalah salah satu poin penting dari perjanjian tersebut.

Bahkan Ahmad Doli Kurnia, ketua Komisi II DPR RI, menekankan pentingnya sanksi tegas bagi lembaga yang melanggar aturan tersebut.

Diharapkan bahwa langkah ini akan mendorong pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer dengan lebih cepat, dengan tujuan akhir untuk menyelesaikannya pada tahun 2024.

Komisi II DPR RI juga mendukung Kemenpan RB untuk memberikan formasi Pegawai Kontrak (PK) yang disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini dilakukan untuk menghindari rekrutmen tenaga kerja honorer baru.

Diharapkan bahwa hal ini akan memungkinkan tenaga honorer yang sudah ada untuk memperoleh status yang lebih pasti.

Baca Juga: Benarkah Ridwal Kamil Jadi Kandidat Tunggal di Pilkada Jawa Barat?

Dianggap sangat penting bagi Kemenpan RB untuk bekerja sama dengan instansi pusat dan daerah dalam menentukan tenaga honorer.

Dengan kerja sama yang baik, diharapkan proses pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2024 dapat berjalan lancar sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang ada di setiap lembaga.

Pemerintah akan menyelenggarakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024, yang akan terdiri dari PKN dan CPNS.

Dengan jumlah formasi ASN dan PK yang signifikan, seleksi CASN ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk alih status menjadi ASN sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu Desember 2024.

Kesepakatan antara DPR dan KemenPAN RB mengenai nasib tenaga honorer adalah tonggak sejarah yang penting dalam perjuangan untuk keadilan ketenagakerjaan di Indonesia.

Ini bukan hanya tentang memberikan status formal kepada para pekerja, tetapi juga tentang mengakui kontribusi besar yang mereka berikan bagi kemajuan negara.

Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan bahwa masa depan para tenaga honorer akan menjadi lebih cerah, dan Indonesia akan menjadi tempat yang lebih adil bagi semua pekerja.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler