Wajib Tau! 8 Syarat Terbaru yang Perlu Diketahui Guru ASN dan Non ASN Tahun 2024: Tunjangan Profesi Guru 

19 April 2024, 15:52 WIB
Foto: guru ASN PPPK 2024 /Ririn NF

OKE FLORES.COM - Profesi guru merupakan salah satu yang paling penting dalam pembangunan masyarakat dan bangsa.

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah telah mengimplementasikan berbagai kebijakan, termasuk program tunjangan profesi bagi guru.

Bagi guru, baik yang berstatus ASN maupun non ASN, penting untuk memahami syarat-syarat terbaru yang berlaku untuk menerima tunjangan profesi.

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka 11.030 Formasi dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Berikut adalah delapan syarat terbaru yang perlu diketahui oleh guru ASN dan non ASN untuk tahun 2024:

1. Status Kepegawaian:

Syarat utama untuk menerima tunjangan profesi guru adalah memiliki status kepegawaian sebagai guru tetap, baik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN.

Guru harus memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang sah dari instansi terkait.

2. Aktif Mengajar:

Guru harus aktif mengajar di lembaga pendidikan yang diakui oleh pemerintah setidaknya 24 jam efektif dalam satu bulan.

Kehadiran dan partisipasi dalam kegiatan pembelajaran juga akan menjadi pertimbangan.

3. Pendidikan Minimal:

Guru harus memiliki pendidikan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya, untuk guru SD minimal memiliki pendidikan D3 PGSD atau S1 Pendidikan.

Sementara itu, untuk guru SMP minimal memiliki S1 Pendidikan atau S1 Non Pendidikan dengan sertifikasi pendidik.

4. Sertifikasi Guru:

Guru harus memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) atau Lembaga yang Ditunjuk (LD).

Sertifikasi ini mencakup uji kompetensi dan uji kelayakan serta pengalaman mengajar.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer: Kesepakatan DPR dan KemenPAN RB Mengubah Permainan

5. Kinerja dan Evaluasi:

Kinerja guru akan dievaluasi secara berkala oleh lembaga atau instansi terkait.

Guru harus menunjukkan kompetensi, dedikasi, dan kemampuan dalam melaksanakan tugas mengajar serta pembinaan peserta didik.

6. Tidak Terlibat Pelanggaran Etika:

Guru tidak boleh terlibat dalam pelanggaran etika atau kode etik profesi guru yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini mencakup penyalahgunaan wewenang, pelecehan, atau tindakan yang merugikan peserta didik.

7. Partisipasi dalam Pengembangan Profesi:

Guru diharapkan untuk aktif mengikuti kegiatan pengembangan profesi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga terkait.

Ini termasuk pelatihan, workshop, seminar, atau kegiatan lain yang meningkatkan kompetensi guru.

8. Kepatuhan Administrasi:

Guru harus memenuhi semua persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk pelaporan kehadiran, pengisian data, dan dokumentasi lainnya secara tepat dan akurat.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, guru ASN maupun non ASN memiliki hak untuk menerima tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Diharapkan dengan adanya tunjangan ini, motivasi dan semangat guru dalam melaksanakan tugasnya akan semakin meningkat, sehingga kualitas pendidikan yang ditawarkan kepada generasi muda dapat terus ditingkatkan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler