Pakar Hukum Tata Negara Sebut Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Sarat Kepentingan Politik 2024

- 24 Januari 2023, 09:00 WIB
Isu perubahan masa jabatan kepala desa atau kades berpengaruh pada masa jabatan presiden? Ini kata DPR.
Isu perubahan masa jabatan kepala desa atau kades berpengaruh pada masa jabatan presiden? Ini kata DPR. /Antara/Rivan Awal Lingga/

Apalagi, tuntutan tersebut disampaikan menjelang ta­hun politik 2024 sehingga sarat akan kepentingan politik pada Pemilu 2024 karena sebelumnya para kades me­wacanakan jabatan presiden tiga periode dan mengancam partai politik yang tidak mendukung para kades.

Ia mengatakan, jabatan ka­des telah diatur pada Pasal 39 dalam UU Desa yang me­nyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan.

Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau ti­dak secara berturut-turut sehingga kades dapat menjabat maksimal 18 tahun.

"Apabila diperpanjang men­jadi 9 tahun, maka ke­pala desa dapat menjabat pa­ling lama 27 tahun sehingga potensi untuk kesewenang-wenang­an dalam kekuasaan dan tindakan korupsi sema­kin tinggi," katanya.

Ia mengatakan, pembatas­an masa jabatan merupakan perwujudan prinsip demo­krasi dan semangat yang dihendaki UUD 1945 untuk mencegah berbagai tindakan pe­nyimpangan, seperti pencurian uang rakyat dan oligarki kekuasaan.

"Saya berharap, revisi UU Desa tidak masuk pada Program Legislasi Nasional 2023 karena menjelang tahun politik yang berpotensi terjadi transaksional jelang Pemilu 2024," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah