Simak Syarat dan Ketentuanya ! Kur BRI 2023 Sudah di Buka

- 28 Maret 2023, 09:19 WIB
 Cara Mengajukan KUR BRI: Langkah-Langkah Mudah untuk Pengusaha Kecil dan Menengah
Cara Mengajukan KUR BRI: Langkah-Langkah Mudah untuk Pengusaha Kecil dan Menengah /Freepik/tirachardz

OKE FLORES.COM - Usaha telah berjalan selama 6 bulan. Memiliki surat izin usaha (IUMK) atau surat izin lain yang setara

Besaran pinjaman berkisar Rp 50 juta sampai Rp 500 juta.

Jenis pinjaman KMK dengan tenor 4 tahun atau KI selama 5 tahun 
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin (06/03).

BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp270 triliun, namun khusus tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023 ini telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.

Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bisnis Mikro BRI Supari bahwa sejak senin lalu BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.

Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Ia menjelaskan bahwa khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.

Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).

Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya.

Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” imbuh Supari.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan

KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

KUR Super Mikro
Kriteria UmumBelum pernah menerima
Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial

kecuali:


a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.


Kriteria Khusus:

Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha.

Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan

sebagai berikut:


Mengikuti Pendampingan
Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya


Tergabung dalam kelompok Usaha
Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak


Dokumen:

Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

KUR Mikro
Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial

kecuali:
Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.


Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Dokumen:

Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

KUR Kecil
Kriteria Umum:

Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;


Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.


Waktu pendirian usaha minimal 6 bulanWajib ikut serta dalam program BPJS***

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x