Prabowo Subianto Pimpin Elektabilitas Capres 2024, Ganjar Turun, Anies Stagnan

- 28 April 2023, 18:06 WIB
Hasil survei Poltracking Indonesia pada April 2023, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto memiliki elektabilitas paling tinggi sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.
Hasil survei Poltracking Indonesia pada April 2023, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto memiliki elektabilitas paling tinggi sebagai calon presiden pada Pemilu 2024. /ANTARA/

Survei Poltracking Indonesia dilakukan pada 9 hingga 15 April 2023 usai momentum batalnya Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 dan sebelum deklarasi Ganjar Pranowo sebagai capres yang diusung PDI Perjuangan (PDIP).

Survei ini melibatkan 1.220 responden terpilih pada Februari, Maret, dan April 2023 untuk dilakukan wawancara tatap muka langsung. Survei dilakukan dengan metode multistage random sampling dengan margin of error + 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Baca Juga: Jokowi Diduga Tersandung Kasus HAM dan KKN, Refly Harun: 'Ia Perlu Perlidungan Setelah Tak Lagi Menjabat'

Kemudian, sambung Hanta, dalam simulasi surat suara juga responden diajukan pertanyaan berupa "jika bapak/ibu/saudara saat ini datang ke TPS dan berada di dalam bilik suara, siapa kandidat yang akan dipilih sebagai presiden?"

Sekitar 33 persen memilih Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo 31,1 persen dan Anies Baswedan 22,4 persen serta undecided voters yang tidak tahu atau tidak jawab 13,5 persen.

"Artinya Prabowo dan Ganjar terpaut tipis bahkan di dalam rentang margin of error selisih hanya 1,9 persen. Sementara margin of error kami dalam survei ini 2,9 persen. Anies Baswedan terpaut melampaui margin of error, tapi tidak terlalu jauh dalam konteks pemilu masih berlangsung," tutur dia.

Baca Juga: Kepala PPATK Curigai Adanya Dugaan Transaksi Mencurigakan di Rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Tak Semua Senior PPP Dukung Ganjar Pranowo, Insturksi Plt Ketua Umum PPP Tidak Diikuti Konstituen PPP

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah