Akademisi Unika Widya Mandira Desak APH Dalami Persoalan Hibah 4,9 M Desa Tulungrejo - Pare

- 6 Mei 2023, 19:36 WIB
Akademisi Fakultas Hukum Unika Widya Mandira Kupang Mikhael Feka, SH., MH ikut bersuara menanggapi persoalan hibah 4,9 Milyar   Desa Tulungrejo Pare (Foto. Istimewa)
Akademisi Fakultas Hukum Unika Widya Mandira Kupang Mikhael Feka, SH., MH ikut bersuara menanggapi persoalan hibah 4,9 Milyar Desa Tulungrejo Pare (Foto. Istimewa) /

KEDIRI, OKE FLORES.com Akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira - Kupang Mikhael Feka, SH., MH. ikut menanggapi masalah dugaan adanya proposal siluman yang mengatasnamakan BKM Marsudi Raharjo Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare - Kabupaten Kediri.

"Membaca berita dugaan adanya proposal siluman ini saya berpendapat bahwa kasus ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum (APH-red), apalagi jika terbukti fiktif atau ada tetapi tidak digunakan sesuai peruntukannya maka dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana korupsi," ungkapnya kepada media ini via seluler (Jumat, 5/5).

Baca Juga: Potensi Tenaga Honorer Lulus Seleksi PPPK terkait PG, Ini Kata KemenpanRB

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Akan Cair Jika Hal Ini Terpenuhi...

Lanjut ditegaskan, "Dana hibah Rp. 4.9 Milyar tersebut bersumber dari uang rakyat/negara sehingga siapapun yang melakukan tindakan merugikan keuangan negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama harus dimintai pertanggungjawaban pidana."

Mikhael Feka menekankan, "Kasus ini harus diusut sampai tuntas agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat maupun oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya."

Pada berita sebelumnya, Imran, SH, MH. Akademisi dan Anggota Pusat Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (PUSHAM UII) menegaskan, "Hibah itu sifatnya spesifik jadi kalau hibah hanya untuk bangun jalan maka tidak bisa dialihkan berikut pengusul dan proposalnya juga harus jelas" (Rabu, 3/5).

Ditegaskan, cacat prosedural pengajuan proposal dana hibah tersebut menunjukkan adanya suatu masalah dan bilamana ada pengalihan bisa dianggap korupsi. Dalam hal ini penegak hukum (polisi - red) bisa memulai penyelidikan kasus itu dengan memeriksa panitia atau penerima hibah.

Baca Juga: PASSING GRADE PPPK Akan Dikaji oleh BKN karena Permintaan Menpan RB, Simak Penjelasannya!

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x